• ,
  • - +

Artikel

Strategi Penyelesaian Laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku
• Jum'at, 28/02/2020 • Jacoba Noya
 
Tim Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan koordinasi penyelesaian laporan di SMP Negeri 1 Ambon pada 29 Januari 2020.

Ambon - Dengan meningkatnya laporan masyarakat pada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melalui Bidang Pemeriksaan Laporan menggunakan strategi dengan cara penyelesaian laporan melalui telepon seluler dan koordinasi langsung ke instansi terlapor.

Langkah ini diambil karena sangat efektif  dan cepat dalam penyelesaian laporan. Penyelesaian laporan dengan strategi ini sangat berdampak positif bagi masyarakat sebagai pelapor, karena dalam waktu yang singkat masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

"Jika laporannya masuk dalam kategori ringan, laporannya bisa langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan pada saat itu. Jika laporannya masuk dalam kategori sedang dan berat, maka Ombudsman selain menggunakan strategi penyelesaian laporan melalui telepon dan dapat berkoordinasi langsung ke instansi terlapor", terang Harun Wailissa, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.

"Ombudsman juga akan menggunakan mekanisme lain sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan peraturan terkait lainnya", tambahnya.

Hal ini pernah disampaikan Harun Wailissa saat Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan koordinasi atas penyelesaian laporan di SMP Negeri 1 Ambon pada 29 Januari 2020 silam.

Lebih lanjut Harun juga mengatakan bahwa, Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam bulan Januari sudah menindaklanjuti 45 laporan masyarakat dengan mekanisme non map kuning atau Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) melalui telepon seluler dan koordinasi langsung ke instansi terlapor pada 15 instansi di tingkat Provinsi/Kota, BUMN/BUMD dan Kementerian/Lembaga. Sebagian besar laporan tersebut sudah selesai proses di Ombudsman dan laporannya sudah ditutup. (ori-maluku, jn)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...