Stop Pungli, SMP Saptana Jaya Siap Bangun Komitmen Bersama Ombudsman
Namun hasil investigasi Tim Ombudsman RI Sulbar, menemukan adanya tindakan Maladministrasi yang terjadi dalam proses tersebut, bahkan sejumlah pihak termasuk orang tua siswa mengakui jika terjadi kekeliruan yang dilakukan pihak SMP Saptana Jaya.
"Hasil tindaklanjut kami menemukan adanya tindakan maladministrasi dan pihak SMP Saptana Jaya telah memastikan tindakan tersebut tidak akan terulang lagi yang disampaikan melalui surat resmi yang disampaikan ke Ombudsman RI Sulbar baru-baru ini," Tutur Nurul Alif Densi Asisten Ombudsman RI Sulbar (19/12/18).
Nurul Alif Densi juga menjelaskan pengaduan tersebut telah selesai dan ditutup, ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang kembali, termasuk disekolah lain. Ia juga meminta semua sekolah di Sulawesi Barat berkomitmen bersama memberantas maladministrasi di sekolah.
Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulawesi Barat, mendorong semua sekolah untuk memberdayakan komite sekolah dalam menggalang partisipasi dari peserta didik dalam rangka membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. "Yang dilarang itu pungli tapi setiap peserta didik bisa berpartisipasi melalui prosedur yang resmi untuk membantu sekolah, salah satunya melalui komite sekolah," Tegas Lukman Umar Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar.
Dalam rangka mendorong perbaikan pelayanan publik di sekolah dan meminimalisir tindakan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar juga terus menggencarkan program "Ombudsman dipassikolangan" kegiatan program Ombudsman dipassikolangan ini adalah bagian dari cara Ombudsman memantau lebih dekat pelayanan publik di sekolah dan upaya pencegahan tindakan maladministrasi. (HUMAS-OMBUDSMAN SULBAR)








