Startegi Semangat Baru Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menjajaki babak baru dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait struktur organisasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung yang dipaparkan Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung di ruang rapat Ombudsman RI, Senin (27/1).
"Rolling kedudukan yang dilakukan bertujuan untuk penyegaran dan agar semua asisten bisa ditempatkan di mana saja, artinya semua asisten dapat merasakan kinerja dari semua bidang yang ada," ujar Nur.
Rolling kedudukan ini merupakan kebijakan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan dilakukan pada setiap satu tahun sekali. Hal ini dilakukan dikarenakan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas pegawai Ombudsman RI dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di pelayanan publik.
"Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung harus secepatnya mengagas sebuah konsep ataupun strategi untuk mengantisipasi berbagai polemik mendatang yaitu dengan adanya rolling jabatan kepala keasistenan ombudsman ri perwakilan provinsi lampung dan rolling kedudukan masing-masing asisten. Rolling ini dilakukan pada bidang penerimaan dan verifikasi laporan (PVL), pencegahan maladministrasi, dan pemeriksaan laporan," ungkap Nur.
Berdasarkan evaluasi tahun 2019, rolling kedudukan asisten tersebut merupakan sinergis yang baik untuk membuat gagasan, ide- ide atau terobosan baru yang dilakukan masing-masing tim keasistenan. Selain itu untuk menghindari adanya tumpang-tindih pekerjaan agar masing-masing asisten dapat fokus di bidangnya masing-masing.
"Harapan kami dengan adanya rolling kedudukan asisten ini dapat menjadikan Insan ORI Perwakilan Provinsi Lampung lebih baik lagi, amanah, kompeten, dengan terus menjaga integritas dalam bekerja selain etos kerja dan kerjasama yang baik," tutup Nur.
Penulis : Elisa FItriani (Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Unila) di bawah bimbingan dan arahan Shintya Gugah (Asisten Ombudsman RI)