Sosialisasi Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Balai Besar POM di Samarinda
Samarinda (03/07) - Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda melalui aplikasi online Zoom Meeting menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur sebagai narasumber. Peserta kegiatan ini merupakan pejabat struktural dan seluruh pegawai BBPOM di Samarinda, Loka POM di Balikpapan dan Loka POM di Tarakan.
Dalam sambutannya, Leonard Duma selaku Kepala Balai Besar POM di Samarinda mengatakan bahwa salah satu target Balai Besar POM di Samarinda tahun 2020 adalah mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dimana dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK ini, salah satu adalah dengan memastikan selalu dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Balai Besar POM di Samarinda secara terus menerus. Komitmen pelayanan publik yang prima harus dimiliki oleh seluruh pegawai Balai Besar POM di Samarinda sehingga perlu dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh pegawai Balai Besar POM.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto, dalam paparannya menjelaskan lima poin penting pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 52 Tahun 2014. Pertama, manajemen perubahan. Kedua, penataan tatalaksana. Ketiga, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Keempat, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. Kelima, penguatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dalam meningkatkan kualitas layanan publik harus memiliki target. Salah satu targetnya adalah meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional. Ke depannya BBPOM Indonesia diharapkan dapat mengikuti standar nasional tanpa mengurangi hubungan harmonisasi antara pengguna dan penyelenggara negara untuk memperoleh kepuasan mensyarakat yang menjadi tolak ukur sebagai kinerja sehari-hari.
Kusharyanto menambahkan mengenai standar pelayanan, bahwa Ombudsman sendiri mengadopsi nilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdasar Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Saat ini, Ombudsman melakukan langkah promotif untuk pengenalan pelayanan publik dengan memberikan penilaian berdasarkan warna merah, kuning, dan hijau.