• ,
  • - +

Artikel

SMP NEGERI 1 DUMOGA KEMBALIKAN UANG PUNGUTAN
• Jum'at, 22/11/2019 • Raldy Rengkuan
 
pengembalian uang dari pihak sekolah ke orang tua siswa

Manado, 22 November 2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima laporan orang tua siswa terkait adanya dugaan permintaan uang tidak resmi yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 1 Dumoga sebesar Rp. 40.000 per anak setiap bulan bagi siswa kelas unggulan.

 

Atas adanya laporan tersebut Tim Ombudsman Republik Indonesia  Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara  langsung bertindak melakukan investigasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow dan juga melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada Kepala SMP N 1 Dumoga pada hari rabu tanggal 20 November 2019 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

 

Dari hasil pemeriksaan, Kepala SMP N 1 Dumoga mengakui adanya permintaan uang dimaksud sehingga  kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara menyarankan agar uang pungutan tersebut dikembalikan kepada orang tua peserta didik karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Atas tidnakan korektif yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara maka uang hasil pungutan tersebut telah dikembalikan kepada orang tua peserta didik dan tidak ada pungutan lagi di kemudian hari.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara meminta kepada SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun karena layanan pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar mengikuti program wajib belajar dan bebas dari segala bentuk pungutan





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...