SMK Negeri 6 Majene Laksanakan Saran Korektif Ombudsman

Mamuju - Setelah melakukan serangkaian proses tindak lanjut, Tim Ombudsman akhirnya menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pihak SMK Negeri 6 Majene.
"SMKN 6 Majene, dilaporkan terkait kebijakan pembayaran honor tenaga pengajar sebesar 10% dari dana BOS karena dinilai tidak sesuai aturan dalam juknis bantuan operasional sekolah reguler," jelas Ayu Saputri Asisten Ombudsman Sulawesi Barat pada Kamis (10/9/2020).
Selain itu, ada juga dugaan tidak transparan dalam penggunaan dana BOS triwulan 1 tahun 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Terlapor dan Pihak Terkait.
Tim Pemeriksa Ombusman RI menyimpulkan tidak terdapat tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten dalam penyaluran honor GTT dan PTT oleh Kepala SMK Negeri 6 Majene.
"Penyaluran honor GTT sudah sesuai dengan jumlah kehadiran serta jam mengajar masing-masing Guru Honorer," ujar Ayu.
SMK Negeri 6 Majene belum mampu mengalokasikan pembayaran GTT dan PTT paling banyak 50% sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 8 tahun 2020. Hal ini disebabkan sumber pendanaan pada semua kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah, hanya berasal dari dana BOS sehingga hanya mampu mengalokasikan pembayaran GTT dan PTT sebesar 13,7%.
Meski demikian, tim pemeriksa Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi berupa kesalahan secara administrasi dalam proses penginputan data laporan realisasi anggaran terkait jumlah kehadiran PTT.
Sebagai tindakan korektif, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar memberikan beberapa saran untuk dilaksanakan oleh SMK Negeri 6 Majene.
Tim Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan saran tersebut. Pada pelaksanaan monitoring, Terlapor telah melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman sehingga laporan tersebut dinyatakan selesai.








