Sidak RSUD Manokwari, Ombudsman : Sarpras RSUD Belum Layak
Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menggelar sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari pada Jumat, 28/2/2020. Sidak yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Y. Sombuk dimulai pada pukul 09.30 WIT pagi. Dalam sidak ini Ombudsman RI Papua Barat membagi 5 tim untuk melakukan sidak di masing- masing spot yang telah dibagi.
"Kami membagi 5 spot untuk memudahkan pemeriksaan di semua sisi dan bagian RSUD. Kami mulai dari layanan administrasi dan farmasi rawat jalan, kemudian Layanan Poli, Layanan pada Unit Gawat Darurat (UGD), Layanan Rawat Inap dan yang terakhir layanan penunjang seperti gedung, parkir dan sarana prasarana kendaraan RS", tutur Sombuk.
"Ada beberapa temuan yang kami dapati antara lain kondisi bangunan RSUD yang sangat memprihatinkan yang mana banyak bangunan yang kondisi plafon ruangan rusak dan jebol sehingga menyebabkan beberapa ruangan rawat inap ditutup sebab adanya kerusakan yang ditakutkan akan berdampak pada keselamatan pasien dan pegawai. Selanjutnya ruangan poli yang tidak terdapat petugas bahkan tutup karena tidak ada dokter yang bertugas yaitu poli mata, kondisi UGD dan ruang farmasi layanan rawat jalan yang kekurangan SDM yang membuat layanan kurang maksimal hingga beberapa bangunan lama yang belum dapat dibongkar yang membuat kondisi parkir hingga tata RSUD menjadi semakin semrawut", tambah Sombuk
Ia mnambahkan bahwa Ombudsman sudah pernah mendiskusikan hal ini sebelumnya dengan Direktur RSUD namun persoalan aset membuat pihak RSUD tidak dapat melakukan pembenahan apapun. "Kami melihat ada beberapa bangunan baru namun lagi-lagi masih dalam masalah yaitu belum dilakukan serah terima dari Kementerian kepada Pemerintah Daerah", tambahnya lagi.
"Terkait kerusakan beberapa bangunan RSUD, pihak manajemen menyampaikan bahwa sudah menyampaikan dan mengajukan perbaikan namun belum mendapatkan respon. Kami pikir hal ini sangat penting karena RSUD menyangkut pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang harus didahulukan dalam skala prioritas perbaikannya", tegas Sombuk.
Ombudsman menyampaikan bahwa perbaikan dan pembangunan bangunan RSUD tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Bangunan yang dibangun harus memiliki kualitas yang baik sehingga tidak selalu harus dilakukan rehab berulang karena bangunan yang dihasilkan berkualitas khususnya konstruksi bangunannya. Bangunan yang dibangun lalu ini sama sekali tidak berkualitas, baru digunakan beberapa tahun saja bangunannya sudah hancur. Ombudmsman meminta pihak terkait perhatikan ini.
Selanjutnya hasil sidak ini akan disampaikan kepada pihak RSUD Manokwari dan Pemerintah Daerah Manokwari untuk mengetahui langkah lanjut perbaikan layanan publik ini.