• ,
  • - +

Artikel

SIDAK PELABUHAN MANOKWARI, OMBUDSMAN TEMUI BANYAK PERMASALAHAN
• Jum'at, 13/12/2019 • NL
 
Suasana Pelabuhan Manokwari Jelang Arus Mudik Natal dan Tahun Baru (Dok.Ombudsmanpapuabarat)


Jelang Arus Mudik menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Ombudsman Papua Barat Sidak Layanan Pelabuhan Manokwari Jumat, 13 Desember 2019. 

" Sidak ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan di Pelabuhan Manokwari jelang arus mudik berjalan baik dan lancar" tutur Musa Sombuk Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat.

" Dalam sidak ini kami temukan banyak permasalahan dalam pelayanan Pelindo IV di Pelabuhan Manokwari. Kami mendapati adanya pungutan ganda yang terjadi di Pelabuhan Manokwari yaitu Pass Masuk yang di kelola oleh Pelindo sebesar Rp. 6000,00 untuk kendaraan dan penumpang dan Rp.4000,00 untuk Pejalan Kaki. Kemudian adanya pungutan Biaya Parkir Rp. 2000,00 yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari. Dinas Perhubungan Manokwari menarik biaya parkir tetapi tidak ada petugas yang mengatur parkir di halaman parkir pelabuhan dan hanya berjaga dipintu keluar guna menarik biaya parkir tersebut " tambah Sombuk.

Dalam Sidak ini Tim Ombudsman juga menemukan adanya penumpukan container di jalur turun naik penumpang dan halaman pelabuhan dan sangat berbahaya apabila ada kegiatan bongkar muat untuk keselamatan penumpang. Serta banyak pedagang yang berjualan dilahan parkir pelabuhan yang tentunya akan sangat berpengauh pada posisi parkir kendaraan yang tidak jarang akan membuat salah pengertian antara masyarakat yang ingin memarkir kendaraan dan penjual.

Setelah melakukan inspeksi tersebut Kepala Perwakilan dan Tim menemui Kepala Pelindo IV Manokwari CAPT. SUPARMAN M.Mar untuk menyampaikan temuan dilapangan.

Kepala Pelindo IV Manokwari mengakui bahwa belum maksimal dalam pengaturan di Pelabuhan Manokwari.

" Jumlah pemasukan yang didapat Pelindo jauh dibawa anggaran operasional dilapangan. Kami sudah sosialisasikan agar masyarakat yang menggunakan jasa pass masuk untuk tetap meminta karcis apabila telah membayar karena apabila tidak meminta karcis tersebut maka akan berpengaruh terhadap pemasukan bagi Pelindo "tutur Kepala Pelindo IV Wilayah Manokwari.

Disinggung terkait adanya 2 pungutan yaitu pass masuk dan biaya parkir. Kepala Pelindo menyampaikan bahwa terkait biaya parkir dikelola seutuhnya oleh Dinas Perhubungan Manokwari.

" Kami tidak mengetahui dasar penarikan ini apakah ada MoU dengan pimpinan sebelumnya namun ini merupakan inisiatif Dinas Perhubungan Manokwari. Saya sendiri belum mengetahui namun dalam masa kepemimpinan saya belum ada kordinasi atau pertemuan dengan DInas Perhubungan Manokwari untuk evaluasi kerjasama namun sesungguhnya hak pengelolaan pelabuhan merupakan kewenangan Pelindo dan kami bebaskan masyarakat untuk masuk dan memarkir kendaraannya di Pelabuhan" tambah Suparman.

Berdasarkan hasil temuan Ombudsman yang disampaikan kepada Kepala Pelindo, Kepala Pelindo berjanji akan melakukan pemantauan lebih intensif kembali pada petugas yang melakukan penarikan Pass Masuk di pintu masuk Pelabuhan Manokwari.

Disinggung terkait pedagang yang berada di halaman pelabuhan, Kepala Pelindo menyampaikan bahwa sedang dalam proses penataan, hal ini dikarenakan keterbatasan lapangan timbun.

" Kami sementara lakukan penimbunann kolam pelabuhan untuk perluas halaman parkir dan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi untuk dapat gunakan lapangan timbun di ujung pelabuhan sehingga dapat dipisahkan antara tempat penimbunan container dan akses pelayanan penumpang turun naik kapal dan kami akan mengganti crane untuk bongkar muat container menjadi mobile crane agar waktu bongkar muat dipelabuhan yang biasanya 1 hari maksimal 15 container per hari menjadi 25 container per hari " jelas Suparman.

" Kami akan mendorong komunikasi dengan Pemerintah Provinsi untuk dapat mengalokasikan lapangan timbun guna pengaturan lokasi penimbunan container serta akan terus memantau terkait penataan pelabuhan dan pelayanan Pelindo IV Cabang Manokwari terkait adanya 2 pungutan yaitu pass masuk dan biaya parkir, Ombudsman mendorong Pelindo untuk melakukan evaluasi kerjasama dan akan meminta keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari " tutup Sombuk.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...