Sertipikat Selesai Melalui Konsiliasi Ombudsman
Moh. Djarkasih (Kuasa Hukum) melaporkan permasalahan Hj. Juhaeni ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada Oktober 2017 tentang dugaan penundaan berlarut permohonan pembuatan 15 Sertipikat Hak Milik atas Tanah Hj. Juhaeni. Permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor telah diupayakan sejak 24 Agustus 2016, namun sertipikat itu tak kunjung diterbitkan hingga laporan masuk ke Ombudsman.
Merujuk peraturan perundang-undangan, pembuatan sertipikat hak milik diselesaikan dalam waktu 38 (tiga puluh delapan) hari. Pelapor dimintai biaya penerbitan sertipikat sebesar Rp. 62.000.000,- yang telah disetorkan di loket pelayanan Kantah Kab. Bogor (kwitansi bermaterai) sejumlah Rp.40.000.000,- kepada yang diduga oknum Pejabat di Kantah Kab. Bogor namun sertipikat tak kunjung terbit.
Laporan segera ditidindaklanjuti Ombudsman, menanyakan penerbitan 2 sertipikat yang belum selesai dari 15 sertipikat dan persoalan biaya yang dimintakan Kantah Kab. Bogor . Hasilnya, Kantah Kab. Bogor berjanji menyelesaikan 2 (dua) sertipikat yang belum selesai dan akan mengembalikan kelebihan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh Pelapor.
Tanggal 23 Februari 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan Konsiliasi para pihak yang dihadiri oleh Pelapor dan perwakilan dari Kantah Kab.Bogor berikut Staff yang telah meminta sejumlah uang kepada Pelapor. Janji Kantah, sisa 2 sertipikat segera diterbitkan dari 15 permohonan pembuatan sertipikat dan mengembalikan sisa biaya sertipikat sebesar Rp.25.000.000,-
Pelapor menyampaikan kepuasaannya kepada Ombudsman, bersyukur upayanya telah diselesaikan Ombudsman dalam waktu yang sangat cepat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Jawa Barat atas upayanya menyelesaikan permasalahan penerbitan sertifikat yang berlarut-larut sejak 2016, semoga Ombudsman terus berjaya mengawas Pelayanan Publik dan Maladministrasi", pungkas Djarkasih. (ORI Jabar-NAP)
Noer Adhe Purnama