Serahkan LAHP, Ombudsman Pantau Bupati Kerinci
Jambi - Senin (5/11) Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi menyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Bupati Kerinci yakni Adi Rozal yang saat itu diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintah yakni Julizarman.
Hasil dari pemeriksaan Ombudsman Jambi terhadap penundaan berlarut yang dilakukan oleh Bupati Kerinci atas penundaan pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sungai Deras menyatakan bahwa memang Bupati Kerinci telah melakukan tindakan maladministrasi tersebut.
Bupati Kerinci juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan UU Nomor 6 tahun2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Atas perbuatan Bupati Kerinci tersebut, Pelapor yakni Saudara Helmi selaku Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sungai Deras merasa telah dirugikan. Dimana haknya sebagai warga negara tidak dipenuhi dan tidak mendapatkan kepastian hukum sampai sekarang.
Atas dasar itulah Ombudsman Jambi telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Menurut Korinna, selaku Asisten Ombudsman yang menangani laporan ini mengatakan bahwa Bupati Kerinci telah melanggar UU dan Perda Kabupaten Kerinci sendiri.
"Di UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 37 ayat 5 jelas disebutkan kalau Bupati harus melantik kepala desa dalam waktu 30 hari setelah diterimanya hasil pemilihan dari panitia. Tapi kenyataannya sudah dua tahun lebih Bupati Kerinci tidak juga melantik calon Kepala Desa Terpilih di Desa Sungai Deras", tambahnya.
Terhadap pelanggaran dan tindakan maladministrasi yang dilakukan Bupati Kerinci, Ombudsman pun memberikan tindakan korektif berupa perintah untuk segera melantik calon Kepala Desa Terpilih Desa Sungai Deras yakni Saudara Helmi.
Dan sebagai bahan perbaikan Bupati Kerinci, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan LAHP ini sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman pun memberikan waktu kepada Bupati Kerinci selama 30 hari kerja sejak diterimanya LAHP ini, agar segera dapat melaksanakan tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP tersebut.
Julizarman mengatakan bahwa "LAHP ini akan kami teruskan ke Bupati supaya bisa ditindaklanjuti, tegasnya." Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menegaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari LAHP tidak dijalankan, maka akan dinaikkan menjadi Rekomendasi dengan konsekuensi yang ada. (ORI - Jambi)