• ,
  • - +

Artikel

Serahkan LAHP, Ombudsman Apresiasi Wagub Jeneponto
ARTIKEL • Selasa, 12/03/2019 • St. Dwi Adiyah Pratiwi
 
(foto istimewa by Ombudsman Sulsel)

Makassar - Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Wakil Bupati Jeneponto menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministasi penggantian antar waktu Badan Permusyawaran Desa (BPD) Sapang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (11/3).

Penyerahan LAHP ini dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Dinas Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia atas responsivitas dalam penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat terhadap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Sebelumnya Ombudsman menerima 8 (delapan) pengaduan kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dalam pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Jeneponto, terkait ketidaklulusan dalam tahap seleksi administrasi. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, melalui klarifikasi, BKPSDM segera melakukan tindakan perbaikan sehingga

"Inilah yang tepat, ketika ada yang salah kami di koreksi, ketika ada yang benar diberi apresiasi, ke depannya kami akan melakukan perbaikan dan akan selalu berkoordinasi dengan Ombudsman", Ungkap H Paris Yasir selaku Wakil Bupati Jeneponto

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Tindakan Korektif dalam waktu 14 (empat belas) ke depan.

"Diharapkan Tindakan Korektif ini dapat dilaksanakan sebelum 30 (tiga puluh hari) sehingga tidak perlu ditingkatkan ke tahap Rekomendasi", Ungkap Aswiwin Sirua selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan. (ORI-Sulsel)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...