Serahkan LAHP kepada Pemkab Kotawaringin Timur, Ombudsman Kalteng: Kami Akan Terus Monitoring Pelaksanaan Tindakan Korektif
Kamis (30/01/20) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dipimpin oleh Kepala Perwakilan, R. Biroum beserta Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pembangunan Pasar Mangkikit di Kota Sampit yang menutup akses jalan masyarakat. LAHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan kepada Kabag Perekonomian dan SDA Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Wim RK. Benung di Kantor Bupati Kotawaringin Timur.
Salah satu tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman adalah pihak Pemkab Kotim harus membongkar tembok pembatas Pasar Mangkikit yang menutup akses jalan masyarakat di sekitar pasar. Pemkab Kotim melalui Kabag Perekonomian dan SDA, Wim RK. Benung, menyampaikan bahwa pada intinya Pemkab bersedia membongkar tembok yang menutup akses masyarakat tersebut, namun yang menjadi kendala adalah mengembalikan fungsi jalannya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum menyampaikan bahwa Ombudsman akan memonitoring kembali tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Kotim terhadap LAHP tersebut.
Seperti yang telah diketahui, LAHP ini merupakan hasil akhir Ombudsman dari serangkaian tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2019 lalu. Ombudsman menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi berupa Penundaan Berlarut oleh Bupati Kotawaringin Timur dalam pembangunan Pasar Mangkikit di Sampit sehingga menyebabkan Gang Tiong tertutup. Padahal jalan tersebut merupakan akses masyarakat setempat untuk keluar ke jalan raya.