• ,
  • - +

Artikel

Sepeda dan Pelayanan Publik
• Selasa, 28/07/2020 • Dodik Hermanto
 

Akhir-akhir ini masyarakat sedang dilanda demam bersepeda. Betapa tidak, pandemi covid-19 yang menyerang Indonesia memaksa masyarakat harus tetap menjaga kesehatan tubuhnya, salah satunya dengan olahraga bersepeda. Selain sebagai sarana olahraga, sepeda bisa digunakan sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan, sehingga demam sepeda ini diharapkan mampu membentuk budaya baru di tengah masyarakat dengan menjadikan sepeda sebagai salah satu pilihan alat transportasi selain sepeda motor dan mobil.

Kita bisa melihat dimana-mana para pesepeda membanjiri jalan-jalan, terutama di hari-hari libur, dampaknya permintaan sepeda menjadi tinggi dan membuat harga sepeda pun melonjak tajam. Namun, masyarakat tetap saja berbondong-bondong membeli sepeda dan menyebabkan peningkatan jumlah pesepeda. Hal itu lah yang menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menyiapkan aturan tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda. Pertanyaanya, bagaimana upaya pemerintah menyiapkan fasilitas pelayanan publik seperti infrastruktur jalur/lajur khusus pesepeda?

Sayangnya, selama ini hak-hak pelayanan publik bagi pesepeda masih sering terabaikan. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), hak-hak pesepeda sebenarnya telah diatur secara jelas. Dalam Pasal 62 diatur bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak mendapatkan fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Pada bagian penjelasannya disebutkan bahwa fasilitas pendukung ini berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau bersamaan dengan pejalan kaki.

Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merupakan turunan dari UU 22/2009, dalam Pasal 26 diatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan antara lain berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Hanya saja, secara implementasi di lapangan, hak-hak pelayanan publik bagi pesepada masih jauh dari yang diharapkan. Misalnya saja di Provinsi Lampung, kita bisa melihat bagaimana jalan-jalan di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai ini dibangun tanpa menyediakan fasilitas infrastruktur jalur/lajur sepeda. Pembangunan infrastruktur sejauh ini masih memprioritaskan untuk kendaraan bermotor, mau tidak mau pesepada harus berbagi jalan dengan jalur/lajur dengan kendaraan bermotor, sehingga tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan.

Walaupun, upaya menjamin keselamatan pesepeda juga telah diatur dalam Pasal 105 UU 22/2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Lalu, pada Pasal 284 UU 22/2009, bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009), penyediaan infrastruktur berupa jalur/lajur sepeda masuk dalam ruang lingkup pelayanan barang publik yaitu pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Jadi, secara hukum hak-hak pelayanan publik berupa penyediaan Jalur/lajur khusus bagi pesepeda juga harus disediakan oleh pemerintah. Masyarakat (pesepeda) selaku pengguna barang publik jalan, bisa menyampaikan permohonan kepada pemerintah selaku penyelenggara jalan sesuai kewenangannya untuk disediakan jalur/lajur khusus pesepeda karena dijamin UU 22/2009 dan UU 25/2009

Apabila penyelenggara jalan tidak mengindahkan permohonan penyediaan barang publik berupa jalur/lajur khusus sepeda, masyarakat (pesepeda) bisa menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan melengkapi persyaratan laporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008). Selain gratis atau tidak dipungut biaya, identitas masyarakat juga bisa dirahasiakan (jika ingin dirahasiakan), karena pengguna barang publik jalan sangat lah banyak, jadi masyarakat tidak perlu takut akan diintimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Ketersediaan infrastruktur jalur/lajur khusus sepeda menjadi penting untuk mendorong masyarakat memilih menggunakan sepeda sebagai sarana olahraga dan/atau alat transportasi sehat sehari-hari. Melalui tulisan ini penulis juga mendorong pemerintah khususnya pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk menyediakan jalur/lajur khusus sepeda, selain karena diperintahkan UU 22/2009, jalur/lajur sepeda ini juga sangat dibutuhkan masyarakat, demi menjamin keamanan dan keselamatan bagi para pesepeda, apalagi menurut informasi di beberapa pemberitaan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda sebentar lagi akan diberlakukan. (DH)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...