• ,
  • - +

Artikel

Sepanjang 2019 Ombudsman NTT Terima 817 Akses Masyarakat
• Jum'at, 24/01/2020 • Victor William Benu
 
Asisten Ombudsman, Philipus M. Jemadu, S.H.,M.H., sedang menerima konsultasi masyarakat dalam kegiatan PVL On The Spot, bertempat di Puskesmas Pasir Panjang, Kupang (02/12/2019). (Foto: Victor/Keasistenan Pencegahan)

KUPANG - Sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik, Ombudsman memiliki tugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sepanjang tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT telah menerima 817 akses masyarakat yang berasal dari berbagai kanal aduan yang telah disediakan, yaitu 329 akses melalui SMS/WhatsApp, 230 akses datang langsung, 79 akses melalui telepon, 30 akses melalui surat, 27 akses melalui sosial media, 17 akses melalui email, dan 105 akses melalui surat tembusan.

Melalui Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Perwakilan NTT membagi data tersebut menjadi beberapa kategori yaitu 144 akses masuk kategori Laporan, 255 akses Konsultasi Non Laporan, 105 akses Tembusan, dan 313 akses masuk dalam kategori Bukan Laporan.

Adapun sebanyak 418 akses masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti oleh karena beberapa faktor, yakni: Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan kepada pihak yang dilaporkan; Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan; Substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman; Pelapor tidak melengkapi syarat formil/materiil; Pelapor tidak mencantumkan nomor kontak/alamat lengkap atausurat kaleng; dan surat yang dikirimkan hanya sebagai tembusan.

Dari data yang terhimpun, terdapat 4 (empat) substansi yang paling sering dilaporkan masyarakat, yaitu: substansi kepegawaian, substansi kepolisian, substansi pertanahan, serta substansi administasi dan kependudukan.

Adapun sebaran dugaan maladministrasi adalah dugaan tidak memberikan pelayanan, dugaan penyimpangan prosedur, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak memberikan pelayanan, dugaan permintaan imbalan uang (pungli), dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ombudsman Perwakilan NTT menyambut baik besarnya partisipasi masyarakat dalam rangka mengawasi pelayanan publik di lingkup Provinsi NTT. Untuk meningkatkan akses masyarakat, pada tahun 2020 ini Ombudsman akan kembali menyebarkan PIGURA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI NTT (Kriing Ombudsman) ke beberapa pulau lain setelah sebelumnya menyebarkan Pigura tersebut ke instansi-instansi yang berada di seluruh kabupaten yang ada di Pulau Timor.

Pigura tersebut akan memuat mekanisme melapor dan nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat untuk membuat laporan atau hanya sekedar berkonsultasi terkait permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat. (ori-ntt, vwb)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...