• ,
  • - +

Artikel

Sempat Tertahan Akses Selama 5 Tahun di Bank, Pelapor: Terima Kasih Ombudsman Sulbar
• Jum'at, 09/07/2021 • Amirullah B
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat

Mamuju - Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mendapat kiriman surat berisi ucapan terima kasih dari Alam Darmawan yang merupakan Pelapor terkait gaji yang tertunda di Taspen Mamuju pada Kamis (8/7/2021).

Ucapan itu dikirimkan lantaran apa yang ia harapkan selama lima tahun terakhir untuk mendapatkan salinan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang menjadi agunan di salah satu bank dapat terpenuhi melalui laporan yang dia adukan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

"Saya ucapkan terima kasih untuk Ombudsman RI Sulawesi Barat, karena telah menyelesaikan laporan terkait SK PNS yang menjadi agunan serta gaji bapak saya yang sempat tertunda," tulisnya dalam surat itu.

Persoalan ini terjadi lantaran pihak bank tidak memberikan akses untuk menyalin jaminan kredit pelapor yang berupa SK PNS sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan gaji pensiun. Dalam hal ini, pihak bank tidak memberikan izin untuk menyalin SK yang dimaksud, malahan Pelapor diminta untuk melakukan pelunasan kredit terlebih dahulu, sementara ia belum bisa melakukan pelunasan.

I Komang Bagus, Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat selaku penanggung jawab laporan menyampaikan rasa syukurnya karena dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.

"Alhamdulillah laporan ini telah selesai kami tangani dari pihak bank pun legowo memberikan salinannya. Kami juga kasihan kepada orang tua pelapor yang sedang sakit, mudah-mudahan segera sehat kembali," kata Bagus saat ditemui usai menerima surat ucapan selamat tersebut.

Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat menyambut baik atas antusias dari Pelapor, karena menurutnya, tak banyak orang yang selama ini sudah mendapatkan dampak positif dari kinerja Ombudsman kemudian memberikan ungkapan terima kasih.

"Kami sangat bersyukur laporan ini bisa selesai dan bisa memberikan rasa keadilan kepada Pelapor. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi," ungkap Lukman.

Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik berasaskan keterbukaan yang artinya bahwa setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.

"Kita berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memperhatikan asas-asas pelayanan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang," pungkas Lukman.    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...