Semester I 2020: Penundaan Berlarut Menempati Urutan Tertinggi Dugaan Maladmistrasi
Banjarmasin (30/06) - Hingga akhir semester I tahun 2020, total Laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berjumlah 83 laporan. Selama 6 bulan berjalan, Laporan paling banyak berada di bulan Januari dan Maret, masing-masing 25 dan 19 laporan. Terkait hal tersebut, Yeni Ariani, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, menyampaikan dari 83 laporan tersebut, sebanyak 73 laporan berasal dari masyarakat langsung, 9 laporan merupakan inisiatif Ombudsman dan 1 laporan yang tergolong Respon Cepat Ombudsman (RCO).
"Lima besar instasi yang paling banyak dilaporkan yakni pemerintah daerah (29 laporan), Badan Pertanahan Nasional (17 laporan), BUMN/BUMD (16 laporan), Dinas Pendidikan serta kepolisian, masing masing 10 dan 5 laporan," terang Yeni.
Dugaan maladministrasi, lanjut Yeni, yang paling banyak dilaporkan berupa penundaan berlarut (28 laporan), penyimpangan prosedur (21 laporan), tidak memberikan pelayananan (20 laporan), perbuatan tidak patut (6 laporan), tidak kompeten (2 laporan) dan terakhir diskriminasi (1 laporan).
Sementara itu, dari sisi substansi, Laporan yang paling banyak dikeluhkan masalah pertanahan, kepegawaian, pendidikan, listrik dan desa.
"Penundaan berlarut masih menempati urutan tertinggi dugaan maladministrasi yang dilaporkan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu menempati urutan lima besar. Paling banyak soal pertanahan. Ada 22 laporan masalah pertanahan yang dilaporkan ke Ombudsman hingga semester I ini. Kemudian disusul laporan kepegawaian, pendidikan, listrik dan desa, masing-masing 7 laporan", papar Yeni. Selain itu ada laporan mengenai layanan kepolisian, air minum, masalah lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan kesehatan.
Yeni melanjutkan, dari 83 Laporan tersebut, sebanyak 61 Laporan atau 73,5 % sudah selesai ditangani. Sedangkan Laporan yang masih berproses sebanyak 22 Laporan atau 26,5 %.
"Salah satu kendala yang kami hadapi dalam menindaklanjuti Laporan, misalnya Terlapor yang lambat memberikan respon terhadap klarifikasi/penjelasan kepada Ombudsman, terutama kantor pertanahan,"pungkas Yeni mengakhiri.