Selesaikan Masalah Tunjangan Sertifikasi, Guru Pringsewu: Ombudsman Menjadi Jalan Terakhir
Pahlawan tanpa tanda jasa, itulah sebutan untuk guru atau tenaga pendidik di Indonesia. Sebutan itu diberikan bukan tanpa alasan, bagaimana tidak, pahlawan biasanya dikenal masyarakat luas karena jasa-jasanya, sementara guru sudah memberikan ilmu, mendidik generasi bangsa untuk bisa membaca, menulis dan memiliki pengetahuan. Namun, atas jasa-jasanya itu masih banyak guru yang belum sejahtera. Untung saja, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai menghargai jasa-jasa guru, salah satunya dengan memberikan tunjangan profesi guru atau biasa disebut sertifikasi guru. Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Sayang, dalam pelaksanaannya tidak selancar yang diharapkan. Seperti yang dikeluhkan guru PNS Kabupaten Pringsewu yang diangkat dari honorer K-II Tahun 2014 kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung. Mereka mengeluhkan Tunjangan Profesi Guru pada beberapa bulan di tahun 2018 yang belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Dengan penuh tekad, pada 28 Februari 2020, Sdr. SB salah satu guru memberanikan diri untuk datang ke Kantor Ombudsman dengan harapan Ombudsman menjadi jalan terakhir.
Dalam penyampaian laporannya, Sdr. SB menceritakan masalah utama belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru adalah terkait Surat Keputusan tentang Jabatan Fungsional Guru, bahkan untuk mengatasi permasalahan terebut berbagai upaya telah dilakukan para guru, mulai dari berupaya menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, bahkan terakhir ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai 3 (tiga) kali, namun hasilnya masih belum sesuai yang diharapkan. Terkait laporan Sdr. SB tersebut, awalnya Ombudsman belum dapat menindaklanjuti karena terdapat beberapa data penting terkait permasalahan belum lengkap, Pelapor kemudian melengkapi data tersebut pada bulan Maret 2020. Setelah itu, pemerintah mengumumkan adanya Pandemi COVID-19. Tim Pemeriksa tetap menindaklanjuti laporan Sdr. SB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tim Pemeriksa mengedepankan cara persuasif dalam pemeriksaan laporan, yaitu dengan melakukan pertemuan-pertemuan. Tim Pemeriksa menggali keterangan dan meminta salinan dokumen dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Terlapor), Kepala Bagian Hukum, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sampai terakhir Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah. Hasilnya, diketahui bahwa anggaran sertifikasi guru tahun 2018 sudah ada di Kas Daerah. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan ketentuan Lampiran I huruf B angka 4 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 (sebelumnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018) yang pada intinya ditafsirkan Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan sejak guru telah memiliki SK Jabatan Fungsional Guru. Untuk menjaga imparsial Ombudsman, maka Tim Pemeriksa mendorong komitmen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan ketentuan Lampiran I huruf B angka 4 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 tersebut.
Komitmen dilaksanakan dengan mengirimkan surat konsultasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun karena kondisi Pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kedua kali baru memberikan jawaban melalui surat tertanggal 22 April 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam tanggapannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan yang dimaksud dalam Lampiran I huruf B angka 4 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, adalah PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki SK pengangkatan pertamanya bukan sebagai guru, namun diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, sehingga tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga telah melakukan verifikasi terhadap 87 guru PNS Kabupaten Pringsewu yang diangkat dari honorer K-II Tahun 2014, berdasarkan database BKN menunjukkan bahwa guru-guru tersebut terdata sebagai guru dan memiliki SK pengangkatan pertama sebagai guru dalam golongan ruang II, sehingga mereka berhak atas TPG Tahun 2018. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 0977.1210/TP/J5.3.2/CO/TD/2021 tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kebupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Sehingga pada 21 Mei 2021, anggaran TPG Tahun 2018 sejumlah 1,3 miliar telah disalurkan kepada guru PNS Kabupaten Pringsewu yang diangkat dari honorer K-II Tahun 2014. Atas hal tersebut para guru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman. (DH)