Selesaikan Laporan Pertanahan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Rapat Koordinasi Dengan ATR/BPN Kota Ambon

Ambon - Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Harun Wailissa bersama dengan tim melakukan rapat koordinasi dengan kantor ATR/BPN Kota Ambon pada Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas tentang laporan masyarakat mengenai pertanahan dan dipimpin oleh kepala kantor ATR/BPN Kota Ambon, Adolf Aponno.
Dalam rapat tersebut, Harun Wailissa menyampaikan bahwa terdapat 9 (Sembilan) laporan masyarakat yang di tujukan pada ATR/BPN Kota Ambon. Di antaranya mengenai penundaan berlarut sertifikat tanah, kesalahan subjek dan objek tanah, tumpang tindih sertifikat, dan pengembalian batas tanah.
Dari hasil rapat koordinasi dan gelar laporan, 3 laporan masyarakat terkait pertanahan diselesaikan dan 6 lainnya dalam tahap monitoring. Harun Wailissa mengungkapkan bahwa pertemuan ini memang harus dilakukan walau di tengah pandemi agar laporan masyarakat bisa cepat terselesaikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala kantor ATR/BPN Kota Ambon Bpk. Adolf Aponno berharap Ombudsman tetap membuka ruang dan membangun koordinasi yang baik dengan kantor ATR/BPN Kota Ambon agar semua laporan masyarakat dapat segera diselesaikan.
"Kami juga membuka pengaduan internal di kantor kami baik secara langsung melalui loket pengaduan ataupun melalui website agar segera di tindaklanjuti," kata Harun.
Gelar laporan bersama kantor ATR/BPN Kota Ambon dan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku ditutup dengan adanya kesepakatan turun lapangan untuk peninjauan dan mediasi pengembalian batas terhadap 2 objek tanah.








