Seleksi Calon Wali Nangroe Belum Dibuka, Abi Lampisang Lapor Ke Ombudsman

*Terkait Kisruh Wali Nanggroe
Banda Aceh- Ulama Aceh Tgk. H. Ahmad Tajuddin atau yang akrab disapa Abi Lampisang menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Jl. T. Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Senin (19/11) . Kedatangan Abi Lampisang tersebut guna membuat laporan terkait kisruh tentang Wali Nanggroe (WN) Aceh.
Abi Lampisang bersama rombongan datang ke Kantor Ombudsman sekitar jam 15.30 disambut langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Aceh.
"Kami datang kesini (Kantor Ombudsman Aceh-red) ingin berkonsultasi dan membuat pengaduan, yaitu terkait belum dibukanya seleksi Calon Wali Nanggroe. Sebagaimana kita ketahui bersama masa jabatan Wali Nanggroe yang sekarang sudah mau habis" kata Abi Lampisang.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya tersebut sebagai bentuk dukungannya kepada Lembaga Wali Nanggroe. "Kami sangat mendukung adanya lembaga Wali Nanggroe, selain amanah Undang-Undang juga merupakan kekuatan pemersatu rakyat. Sehingga tugas dan fungsi Wali Nanggroe harus lebih aktif dan hal ini ke depannya juga harus disosialisasikan supaya masyarakat paham," ujarnya.
Sementara itu, Dr. Taqwaddin menyebutkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. "Insya Allah laporan ini akan segera kita tindaklanjuti, apalagi mengingat masa jabatan yang sudah tidak lama lagi yang diemban oleh Wali Nanggroe yang sekarang. Nanti kita akan minta klarifikasi atau Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pihak Katibul Wali dan para pihak lainnya, supaya hal ini segera diselesaikan. Dugaan saat ini adalah penundaan berlarut yang terjadi," kata Taqwaddin.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Taqwaddin yang juga penulis buku Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, menjelaskan bahwa sebetulnya pengaturan tentang Wali Nanggroe sudah ada sebelum adanya MoU Helsinki, yaitu diatur di dalam UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Jadi, pengaturan yang sudah ada dalam UU Otsus NAD tersebut kemudian diperkuat dalam MoU Helsinki dan UU No 11 Tahun 2006 (UUPA). Dan adanya MoU Helsinki tersebut antara GAM dan Pemerintah RI mengikat kedua belah pihak, apalagi kemudian dipertegas lagi keberadaannya dalam UUPA dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Sehingga wacana dan usulan pembubaran LWN adalah kontra produktif dengan semangat perdamaian dan UUPA," jelas Dr Taqwaddin yang juga








