Sejahtera di Mata Tetangga, Miskin di Data Pemerintah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, setelah sebelumnya di tanggal 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) menyatakan COVID-19 sebagaiGlobal Pandemic. Di Indonesia hingga 4 Mei 2020 jumlah kasus positif COVID-19 tercatat sebanyak 11.587 kasus menurut data yang dipaparkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19. Selain pandemik yang mengancam kehidupan, ketidakstabilan perekonomian yang diakibatkannya juga turut menyumbang krisis bagi keberlangsungan hidup. Hingga 11 April lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 160.067 orang dari 24.225 perusahaan, dan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan dirumahkan. Olehnya itu jaring pengaman sosial yang disiapkan pemerintah diharapkan dapat memberi kontribusi untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat terdampak COVID-19.
Sebagai lembaga negara yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional COVID-19. Pengawasan ini bertujuan di antaranya agar kebijakan pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna untuk masyarakat yang berhak menerima.
Pengaduan kepada Ombudsman dapat diakses melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Adapun jenis layanan yang dapat diadukan oleh masyarakat melalui Posko DaringCOVID-19 tersebut terbagi atas 5 (lima) jenis layanan. Pertama ;Jaring Pengaman Sosial yang meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan Tarif Listrik. Kedua ; Pelayanan Medis bagi Korban COVID-19 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Ketiga ; Layanan Lembaga Keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19, sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menyatakan langkah mitigasi dampak ekonomi akibat pandemik yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya pada tanggal 24 Maret 2020 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Keempat ; Transportasi yakni layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik. Kelima ; Keamanan meliputi layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dari Lapas, dan kebijakan larangan mudik.
Oleh karenanya diharapkan agar masyarakat yang mengetahui adanya penyaluran Bansos yang tidak tepat sasaran, tidak tepat guna dan waktu, serta dugaan maladministrasi lainnya berkaitan dengan lima jenis layanan di atas agar dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko yang telah disediakan oleh Ombudsman. Dengan demikian bantuan dan kebijakan pemerintah dapat terkawal dengan baik guna melindungi kepentingan masyarakat yang berhak menerima. Melalui andil masyarakat menyampaikan pengaduan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang sejahtera di mata tetangga namun tercatat miskin di data pemerintah, sementara masyarakat yang berhak menerima bansos justru luput dari jangkauan pemerintah. Dengan penyaluran bansos yang tepat sasaran, tepat jumlah dan berkeadilan kita menaruh harapan agar dampak sosial ekonomi akibat pandemik ini bisa ditangani. Bila terjadi maladministrasi, jangan ragu segera sampaikan pengaduan anda kepada Posko Pengaduan Daring Ombudsman melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.