Saran Ombudsman Babel Didengar, Ananda IB Kembali Bersekolah
Pangkalpinang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung memfasilitasi pertemuan pihak-pihak atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur atas pengembalian ananda IB kepada orang tua (Pelapor) oleh SMP Negeri 4 Belinyu, Kabupaten Bangka di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumat (07/02).
Kegiatan pertemuan fasilitasi tersebut dihadiri oleh oleh Plt. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pembinaan Dikdas Dikpora Kabupaten Bangka, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Kepala SMP 4 Belinyu, dan para dewan guru SMP Negeri 4 Belinyu.
"Mengingat hak pendidikan merupakan hak asasi sekaligus hak dasar setiap anak maka Ombudsman Babel memutuskan untuk melakukah tahapan pemeriksaan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan alhamdulillah dalam proses pemeriksaan yang sangat cepat ini (3 hari) pihak terlapor berkenan mengikuti saran Ombudsman Babel untuk dapat mempertimbangkan kembali keputusan sekolah yang mengembalikan ananda IB kepada orang tuanya (pelapor)," imbuh Mariani selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Senada dengan Ombudsman Babel, Plt. Kepala Dinas bahwa Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali Rumkat pun mengharapkan agar pihak SMP 4 Belinyu dapat mempertimbangkan kembali keputusannya sehingga ananda IB dapat kembali bersekolah.
"Dindikpora Kabupaten Bangka pada dasarnya percaya bahwa segala tindakan/keputusan yang diambil pihak sekolah merujuk pada aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah sehingga pada akhirnya mengembalikan ananda IB kepada orang tua/wali siswa. Namun karena pelapor sangat berharap agar anaknya bisa bersekolah kembali maka baiknya sekolah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut serta membuat komitmen tertulis antara sekolah dan pelapor untuk berkolaborasi dalam mendidik dan membentuk karakter yang baik kepada ananda IB," ujar Rozali.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa ananda IB kembali bersekolah di SMPN 4 Belinyu dengan catatan bahwa pelapor selaku orang tua harus menandatangani surat perjanjian dari sekolah dan jika ananda kembali melanggar aturan sekolah maka akan dikembalikan ke orang tua. Ombudsman Babel juga menyampaikan apresiasi kepada Dindikpora Kabupaten Bangka dan SMP Negeri 4 Belinyu yang sudah begitu kooperatif dan proaktif dalam menanggapi dan mencari penyelesaian atas permasalahan pelapor yang dilaporkan ke Ombudsman.