• ,
  • - +

Artikel

Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di “Kuliahi” Tentang Standar Pelayanan Minimal di Desa
• Jum'at, 20/12/2019 • Sayyid Albaar
 
penyampaian materi kepada para peserta Diseminasi

Boroko - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik bagi Kepala-Kepala Desa/Sangadi yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. Leksi Talibo yang mewakili Bupati Bolaang Mongondow Utara yang sekaligus memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Setelah memberikan sambutanya, acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Ibu Helda R. Tirajoh yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dan lebih khusus terkait penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal di Desa yang sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal di Desa.

"Sangadi-Sangadi yang ada di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warganya terutama sesuai yang diatur dalam Permendagri terkait standar pelayanan minimal di Desa yang hal ini sudah menjadi kewajiban bagi Sangadi-Sangadi", terang Helda.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Sangadi-Sangadi memperoleh tambahan pengetahuan dan kompetensi terkait bagaimana seharusnya menjadi pelayan bagi publik yang baik bagi warga di desanya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara beserta Asisten Ombudsman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bolmut, Kepala-Kepala Dinas terkait, para Camat serta seluruh Kepala-Kepala Desa/Sangadi yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...