• ,
  • - +

Artikel

Sambangi Bupati Balangan, Ombudsman Soroti Isu Pelayanan Publik
• Jum'at, 23/07/2021 • Rujalinor
 
Pertemuan Ombudsman Kalsel dengan Bupati Balangan dan jajaran di Kantor Bupati Balangan, Kamis (22/07/2021)

Balangan - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyoroti beberapa isu pelayanan publik saat mengunjungi Kantor Bupati Balangan pada Kamis (22/7/2021). Hadi Rahman yang didampingi Asisten Ombudsman Kalsel Sopian Hadi, Yeni Aryani dan Rujalinor membahas di antaranya insentif nakes dalam penanganan covid-19, inovasi layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan stimulus ekonomi.  

Hadi juga menyoroti perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Balangan. Perampingan tersebut menggabungkan beberapa OPD, dari sebelumnya 33 OPD menjadi 22 OPD.

Hadi Rahman kemudian mengingatkan bahwa ada OPD yang tidak bisa digabung tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. "DPMPTSP sebagai OPD yang memiliki tugas dan fungsi urusan perizinan dan penanaman modal, tidak bisa merumpun dan dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah" jelasnya. Oleh karena itu perampingan terhadap DPMPTSP ini perlu dikaji kembali sesuai regulasi yang berlaku. "Jangan sampai dalam perampingan organisasi ini terjadi Maladministrasi karena bertentangan dengan peraturan di atasnya," tambahnya.

Bupati Balangan Abdul Hadi yang didampingi Sekda Balangan, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, dan jajaran menjelaskan bahwa perampingan OPD untuk efisiensi terhadap APBD Kabupaten Balangan yang mengalami defisit anggaran. "Kami tetap memastikan tugas pokok dan fungsi setiap OPD tidak berkurang, meskipun ada perampingan organisasi," jelasnya.

Pada akhir pertemuan, Bupati Balangan mengucapkan terima atas segala saran dan masukan Ombudsman Kalsel terhadap pelayanan publik di Kabupaten Balangan. Terkait perampingan OPD ia berjanji akan melakukan evaluasi hal tersebut guna menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. (rj)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...