• ,
  • - +

Artikel

RUU Ketahanan Keluarga: Penguatan atau Pelemahan?
ARTIKEL • Rabu, 11/03/2020 • Ria Maya Sari
 
Oleh: Ria Maya Sari, S.H., LL.M. (Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Kalimantan Timur, Alumni S2 Hukum Internasional Publik Universiteit Leiden Belanda)

Woman's rights are human rights. Perempuan telah lama menjadi kelompok terpinggirkan, terutama jika berbicara tentang pemenuhan hak, dikarenakan hampir sebagian besar peradaban di dunia ini bersifat patriarkhis yang secara sosio-kultural kerap kali menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling rentan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Belakangan kita dikejutkan oleh lahirnya RUU Ketahanan Keluarga yang menuai polemik karena dianggap sebagai domestifikasi peran perempuan dan bentuk campur tangan oleh negara di sektor privat. Bahkan sebagian menilai RUU Ketahanan Keluarga ini mengabaikan aspek sosio-budaya dan filosofis serta mendemarkasi kewajiban antar laki-laki dan perempuan dalam wilayah yang paling inti, yaitu keluarga.

RUU Ketahanan Keluarga (selanjutnya RUU KK) diusulkan oleh Fraksi Golkar, PAN, PKS dan Gerindra pada 7 Februari 2020. Tujuannya sebagai upaya perlindungan dan dukungan oleh pemerintah bagi keluarga Indonesia agar tangguh dan mandiri, serta untuk menjawab urgensi diterbitkannya suatu lex specialis yang mengatur urusan keluarga secara holistik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, karena peraturan perundang-undangan yang ada selama ini dinilai hanya mengatur urusan keluarga secara parsial. Namun pertanyaannya, apakah RUU Ketahanan Keluarga ini dapat memberikan perlindungan bagi keluarga Indonesia atau justru mengesampingkan realitas sosial yang ada, terutama yang dihadapi oleh kaum perempuan dan kelompok rentan/marjinal lainnya?

Ada beberapa catatan kritis yang dibuat oleh Penulis mengenai isi RUU Ketahanan Keluarga:

1. Intervensi terlalu besar oleh negara dalam mengatur ruang privat dan spiritual

RUU KK menguraikan terlalu banyak hal berkenaan dengan kewajiban dan peran tertentu yang belum tentu selalu ada dalam setiap keluarga (ICJR, 2020). Negara dianggap turut campur ke dalam ranah spiritualitas di mana RUU ini terlalu mengatur aspek kewajiban dan hubungan antara suami-istri serta orang tua-anak, yang tidak dapat dilihat, diukur dan dijangkau oleh negara terkait pelanggaran maupun konsekuensi dilanggarnya kewajiban-kewajiban tersebut. Distribusi tanggung jawab dan peran antar suami-istri dan orang tua-anak merupakan konsensus tiap keluarga yang tidak dapat diseragamkan bahkan diatur dalam produk hukum.

Kemudian, terdapat pasal yang memuat tentang penyimpangan seksual, meliputi homoseksual, incest, sadisme dan masokisme yang dianggap sebagai salah satu bentuk krisis keluarga berdasarkan Pasal 74 ayat (3). Dalam Pasal 85-87, terdapat kewajiban bagi individu dan keluarga untuk melaporkan diri atau anggota keluarganya kepada Badan yang ditunjuk untuk urusan Ketahanan Keluarga guna mendapatkan rehabilitasi (pengobatan dan/atau perawatan).

Sebagian masyarakat Indonesia masih memandang tabu hal-hal atau pembicaraan terkait seksualitas dan isu-isu yang dianggap penyimpangan seksual. Akan sangat sulit untuk mencapai keseragaman bahkan keterbukaan pandangan dan pendekatan dalam merespon isu-isu sensitif berkaitan penyimpangan seksual. Selain aturan terkait penyimpangan seksual, substansi RUU ini juga mengatur melarang donor sperma dan ovum serta pengangkatan anak beda agama demi menjaga kemurnian keturunan sedarah dan seagama.

2. RUU KK bertentangan dengan semangat pengarusutamaan gender

Sebagai upaya mencapai kesetaraan gender, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender menekankan agar seluruh jajaran pemerintah baik di level pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender. Kemudian, dalam SDGs 2030 (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang disepakati oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kesetaraan gender merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dengan mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap semua perempuan dan anak perempuan di mana saja, termasuk dalam ruang publik dan privat, serta mengadopsi dan menguatkan kebijakan dan penegakan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan pada semua level.

Sedangkan dalam wilayah partisipasi politik, terdapat kebijakan affirmative action untuk mendorong keterwakilan perempuan di lembaga legislatif agar dapat lebih representative, yang diakomodir dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengatur harus ada setidak-tidaknya 30 persen keterwakilan perempuan di ranah legislatif.

Kemudian, mengutip kalimat Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum UI (Kompas, 2020), teori feminist jurisprudence bertujuan untuk mengajukan pertanyaan perempuan terhadap hukum untuk mengujinya. Dalam hal RUU KK, apakah pengalaman perempuan dan realitas diperhitungkan oleh hukum? Penulis memandang RUU KK ini merupakan kemunduran dalam upaya penyetaraan gender karena mendemarkasi peran perempuan dalam ranah domestik dan membentuk uniformitas peran perempuan sebagai ibu serta kewajiban istri yang seolah-olah dicerminkan berada dalam situasi keluarga yang ideal.

3. RUU KK ini mengabaikan aspek sosio-budaya dan realitas sosial yang dihadapi oleh kaum marjinal

RUU ini juga dianggap mengabaikan realitas kaum marjinal, salah satunya adalah Pasal 33 tentang Pemenuhan Aspek Ketahanan Fisik yang di dalamnya memuat ketentuan bahwa setiap keluarga bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang, tempat tinggal layak huni, akses terhadap jaminan kesehatan dan sanitasi tempat tinggal dan lingkungan. Bahkan karakteristik tempat tinggal layak huni juga diatur, antara lain memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta antara anak laki-laki dan perempuan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Pengaturan ini seolah-olah melihat keadaan ideal yang seyogianya harus dicapai oleh tiap keluarga di Indonesia.

Namun jika melihat data, sejumlah 79,6 persen rumah di Indonesia dibangun sendiri oleh masyarakat secara swadaya (BPS, 2017) di mana keterbatasan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan rumah swadaya tersebut menimbulkan semakin tingginya rumah tidak layak huni dan meluasnya permukiman kumuh (Poltak Sibuea, 2019). Selain aspek tersebut, kita juga tidak dapat mengabaikan realitas adanya budaya hidup secara komunal di etnis tertentu yang masih berlangsung hingga saat ini, sehingga RUU KK ini seolah-olah mengabaikan adanya keragaman sosial budaya yang dimiliki oleh Indonesia sejak dulu.

4. Hiper regulasi dan inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya

Substansi RUU Ketahanan Keluarga ini turut mengatur apa yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan sektoral lain, seperti UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perkawinan, UU Penghapusan KDRT, UU Ketenagakerjaan, UU Administrasi Kependudukan, UU Kesehatan, UU Pornografi, UU ITE, dan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Lainnya.

Kemudian, terdapat inkonsistensi dengan UU lainnya, seperti Pasal 29 RUU KK yang memberikan hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan yang bertentangan dengan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang masing-masing memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, dalam Pasal 29 tersebut, menyebutkan secara tegas para pihak yang dibebankan kewajiban memberikan hak cuti tersebut sebatas pada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, tanpa mencakup sektor privat/perusahaan swasta. Lalu, bagaimana nasib pekerja perempuan yang berada di sektor swasta?

Secara filosofis, RUU KK ini terlalu mengatur ranah etika moral di mana menurut H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum berkebangsaan Inggris, mengatakan bahwa harus ada pemisahan antara hukum dan etika moral agar keduanya dapat saling mengoreksi dan tak semua prinsip moralitas harus dituangkan sebagai hukum tertulis (Prof Sulistyowati Irianto, Kompas, 2020).

Kemudian, jika menilik RUU KK ini dalam aspek hukum HAM internasional, negara sebagai pemangku kewajiban (duty holder) untuk menjamin dan memenuhi hak asasi warga negaranya yang mencakup penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi tersebut (to respect, to protect and to fulfill). Dalam hal hak-hak perempuan, beberapa instrumen hukum internasional telah mengatur secara rinci berkaitan perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut dengan mendasarkan pada "women's rights are human rights."

Setelah adopsi Deklarasi Universal HAM oleh PBB tahun 1948, Komisi HAM PBB kemudian menyusun Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang keduanya telah diratifikasi oleh Indonesia. Kedua Kovenan tersebut sama-sama melarang adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin serta menjamin hak yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak-hak asasinya. Kemudian secara lebih spesifik, Konvensi CEDAW (Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) disahkan oleh PBB dan selanjutnya diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984.

Konvensi CEDAW memuat kesetaraan substantif bagi perempuan, norma-norma, kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya dalam hal peraturan/hukum yang diskriminatif, praktik, kebiasaan serta bentuk diskriminasi lain di sektor privat, politik, sosial, ekonomi dan budaya, sekaligus hal-hal spesifik di mana terdapat risiko terhadap pemenuhan hak asasi perempuan, seperti dalam aspek pernikahan dan keluarga.

Sehingga, RUU KK ini sangat rentan bahkan mengabaikan hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh instrumen hukum HAM baik internasional maupun nasional. Semangat RUU KK dalam cermatan Penulis justru akan memperpanjang diskriminasi hak-hak perempuan dan memperkuat stigma domestifikasi perempuan hanya untuk kasur, sumur dan dapur. Saatnya bersama-sama menyatakan sikap untuk menolak RUU Ketahanan Keluarga!

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...