• ,
  • - +

Artikel

Respon Cepat Ombudsman Babel Tangani Laporan Seleksi CASN 2021
ARTIKEL • Selasa, 31/08/2021 • Mariani
 
Testimoni Laporan

Ombudsman RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi CASN termasuk di setiap wilayah melalui kantor perwakilannya. Berpedoman pada Surat Edaran Ketua Ombusman RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Posko Pengaduan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2021 maka Ombudsman Bangka Belitung sejak awal Agustus 2021 membuka posko pengaduan secara daring yang dapat diakses seluruh calon pelamar CASN melalui tautan google form: bit.ly/pengaduanCASN2021.

Hingga akhir Agustus ini, ada sekitar 15 aduan yang sudah masuk melalui tautan google form  tersebut, dengan Terlapor meliputi panitia seleksi CASN 2021 di lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Bangka Belitung. Adapun permasalahan yang dominan dikeluhkan oleh para pelamar adalah mengenai kualifikasi pendidikan yang dianggap panitia tidak sesuai yang dipersyaratkan sehingga pada tahapan seleksi administrasi dan sanggah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus.

Permasalahan ini juga jadi pokok keluhan MT sebagai Pelapor yang setelah sharing dengan beberapa rekan yang satu jurusan dengannya namun melamar di seleksi CASN wilayah kabupaten lain di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beberapa rekannya tersebut dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Dalam kronologinya, Pelapor merasa aneh kenapa rekannya bisa lulus tapi dirinya tidak yang akhirnya untuk mendapat kejelasan Pelapor menyampaikan keluhannya ke Posko Pengaduan CASN dengan Terlapor salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah melalui tahapan verifikasi formil dan materiil maka laporan Pelapor melaui posko pengaduan segera dilakukan tahap pemeriksaan dengan kategori Respon Cepat Ombudsman  (RCO). Tim Pemeriksa segera meminta keterangan klarifikasi panitia seleksi kabupaten yang dimaksud terhadap pokok-pokok keberatan permasalahan Pelapor yang salah satu poin klarifikasinya adalah bahwa terhadap keputusan TMS Pelapor adalah karena program studi Pelapor tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan hal ini juga sudah berdasarkan koordinasi dengan BKN Kanreg VII Palembang. Sedangkan preseden rekan Pelapor yang melamar di instansi lain tidak bisa dijadikan preseden karena formasi jabatan yang dilamar berbeda dengan yang Pelapor lamar sekalipun kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sama, sebab secara teknis dan detailnya terhadap kualifikasi pendidikan tentu tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi di daerah.

Setelah mendengar klarifikasi dari Terlapor dua hari setelahnya, sebagai bentuk kejelasan dan dengan persetujuan para pihak maka Tim Pemeriksa memfasilitasi pertemuan secara virtual antara Terlapor, Pelapor, dan ikut menghadirkan BKN Kanreg VII Palembang sehingga hal-hal yang menurut Pelapor janggal bisa secara langsung meminta respon dari pihak yang memang berkompeten. Dalam pertemuan tersebut akhirnya Pelapor bisa memahami regulasi dan pedoman yang menjadi dasar panitia seleksi di kabupaten untuk memutuskan TMS sekaligus penjelasan secara utuh tentang pemahaman kualifikasi pendidikan pada jabatan fungsional maupun struktural dari BKN Kanreg VII Palembang.

"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Ombudsman yang telah melayani proses pengaduan ini dengan sabar, mendengarkan keluhan-keluhan yang kita sampaikan selama proses pengaduan ini, pelayanan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung yang sangat ramah dan juga dari segi menanggapi keluhan-keluhan ditanggapi dengan sigap, pengaduan cepat diproses langsung serta membantu menemukan solusi yang tepat" demikian kutipan chat  WhatsApp Pelapor kepada asisten pemeriksa.

Dalam pemeriksaan ini, kurang dari tujuh hari kerja Ombudsman Babel menindaklanjuti laporan Pelapor sampai pada proses fasilitasi sehingga MT sebagai Pelapor dapat mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang berkompeten sekaligus menerima informasi terkait keberatannya secara utuh dan komperehensif sehingga dapat dipahami secara baik.

Walau secara umum tidak ada temuan maladministrasi, namun perkara pengaduan seperti ini seyogyanya bisa jadi evaluasi setiap penyelenggara CASN 2021 bahwa setiap pelamar bukannya tidak legowo karena tidak lulus administrasi ataupun TMS namun mereka hanya ingin berikhtiar kiranya ada hal-hal yang terlewat oleh panitia seleksi dalam melakukan verifikasi dan kiranya memang tidak sesuai mereka butuh informasi utuh dengan berpedoman pada regulasi terkait untuk memahaminya.

Bukan karena meragukan kompetensi verifikator namun mereka butuh informasi utuh untuk bisa memahami keputusan mereka tidak lulus atau TMS sehingga dalam hal ini optimalisas ihelp desk dan call center  yang telah disediakan panitia seleksi sangat penting. Harapannya terkait permasalahan terkait seleksi CASN dapat diselesaikan melalui pengelolaan pengaduan internal panita seleksi. (MA)

#RiksaBabel #SuccessStory #RiksaOmbudsmanBabel #OmbudsmanBabel #PoskoPengaduanCPNS2021 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...