• ,
  • - +

Artikel

Resmikan Ruang Pelayanan Publik KSOP, Ombudsman Ingatkan Prinsip Transparansi
• Rabu, 12/08/2020 • Victor William Benu
 
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT berfoto bersama seusai kegiatan peresmian Ruang Pelayanan Publik KSOP Kelas III Kupang (11/8).

KUPANG - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menghadiri peresmian Ruang Pelayanan Publik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, pada Selasa (11/8/2020).

Dalam sambutannya, Ombudsman mengingatkan agar seluruh Kantor KSOP di NTT memajang komponen standar layanan di loket pelayanan yang meliputi persyaratan, produk, tarif, mekanisme dan prosedur layanan. "Khusus tarif itu sudah ada PNBP nya sehingga tinggal dipajang, jadi siapapun yang datang ke loket mengurus jenis layanan, bisa tahu berapa tarif yang dibebankan", terang Darius.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, perihal standar pelayanan dimaksud juga telah ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Khusus Bab II huruf B angka 5, menjelaskan bahwa standar pelayanan (di lingkungan Kementrian Perhubungan) dilakukan dengan memperhatikan Prinsip Transparansi yakni standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat", tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga mengungkapkan, sejak tahun 2017 telah menerima banyak aduan para nelayan dan pemilik kapal terkait adanya keharusan pengurusan surat kapal melalui agen di Kantor Kesyahbandaran baik di Kupang, Labuan Bajo dan Flores Timur.

Sedangkan perihal apakah warga wajib melalui agen atau tidak, juga sudah diatur dalam Permenhub Nomor 8/2013 Pasal 11 ayat (1). "Dalam Permenhub itu diatur bahwa permohonan pengukuran kapal diajukan oleh pemilik kapal atau yang dikuasakan. Dengan demikian tidak benar harus dikuasakan kepada agen sebab tarifnya akan lebih tinggi sehingga memberatkan nelayan dan pemilik kapal", tegas Darius.

Ombudsman juga menegaskan bahwa, pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan. Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut, serta ditengarai banyak 'preman'.

"Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi. Pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau pelanggan di suatu daerah", jelasnya lagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Danlantamal VII Kupang, Asops Danlantamal VII Kupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP I Kupang, Ketua TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, Perwakilan Dirpolair Polda NTT, Perwakilan Dishub Prov. NTT, Ka Distrik Navigasi Kota Kupang, Kadis Peternakan Kota Kupang, Kadis Perikanan Kota Kupang, Perwakilan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kota Kupang, Perwakilan Kantor Stasiun BMKG Prov. NTT, Kepala Pengawasan Kantor Bea Cukai Kota Kupang, GM PT. Pelindo III Kupang dan Ketua DPW ISAA (Indonesia Shiping Agency Association) Prov. NTT. (ori-ntt, vwb)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...