• ,
  • - +

Artikel

Resmi Memiliki Kantor Permanen, Ombudsman Kalsel Terima Sertifikat Hibah dari BPKP Kalsel
• Selasa, 10/11/2020 • Ita Wijayanti
 
Foto By Diah Sari

BANJARBARU - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menerima Sertifikat Hibah Bangunan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalsel pada Senin (09/11). Hal ini dilakukan setelah melalui proses pengajuan hibah kepemilikan melalui KPKNL sebagai pengelola Barang Miliki Negara. Adapun Sertifikat Hibah Bangunan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel Herman Hermawan, kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid, bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalsel.

Seperti diketahui, sejak tahun 2015 kantor Ombudsman RI Kalsel yang berada di Jalan Let. Jend. S. Parman Nomor 57 Banjarmasin, dulunya merupakan kantor sekaligus rumah dinas milik BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Selama tahun 2015 sampai dengan 2020, status kedudukan kantor Ombudsman RI Kalsel adalah Pinjam Pakai aset milik BPKP Provinsi Kalsel. Namun, dengan diserahkannya Sertifikat Hibah Bangunan oleh BPKP Provinsi Kalsel, status kepemilikan tanah beserta bangunan secara resmi telah berpindah tangan menjadi aset Ombudsman RI.

Pada kesempatan ini, Noorhalis mengucapkan terima kasih atas hibah tanah dan bangunan dari BPKP Provinsi Kalsel ke Ombudsman  RI Provinsi Kalsel. "Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada BPKP Provinsi Kalsel. Tanah dan bangunan yang dihibahkan kepada kami lokasinya sangat strategis dan berada di tengah kota. Masyarakat jadi mudah mengakses layanan Ombudsman. Selain itu, sejak 2015 bangunan kantor juga sudah kami perbaiki sedikit demi sedikit agar bisa lebih representatif untuk bekerja dan menerima masyarakat yang datang", ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Herman juga berharap bangunan yang dihibahkan dapat membawa manfaat bagi Ombudsman Kalsel.

Dengan adanya penyerahan Sertifikat Hibah Bangunan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menjadi Kantor Perwakilan Ombudsman RI pertama yang sudah memiliki kantor permanen.

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...