• ,
  • - +

Artikel

Rekrutmen CPNS 'Bersih' = Reformasi Birokrasi
• Selasa, 02/10/2018 • Singgih Samsuri
 
Asisten Pratama Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Singgih Samsuri saat melakukan Monitoring UN 2017 di Kotabumi, Lampung Utara (Dok. Ombudsman)

OMBUDSMAN Lampung - Berbicara masalah Reformasi Birokrasi maka tak lepas dari pembenahan secara menyeluruh dari aspek kualitas sumber daya manusia (SDM) di Instansi Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, karena Sumber Daya Manusia adalah bagian yang paling penting dalam sebuah tatakelola pemerintahan.

Mirisnya baru-baru ini, tepatnya pada Tanggal 04 September 2018, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus sebagai terpidana korupsi dan baru 317 yang telah diberhentikan secara tidak hormat, artinya terdapat 2.357 PNS yang berstatus sebagai koruptor.

Selain itu, penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kompetensi Kelembagaan pada Pelayanan Perizinan Daerah di Indonesia pada Tahun 2017 juga masih belum menunjukan hasil yang positif, dari sampel sebanyak 172 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) yang terbagi menjadi 22 DPMPTSP tingkat Provinsi, 106 DPMPTSP tingkat Kabupaten, dan 44 DPMPTSP tingkat Kota yang dilakukan penilaian, hasilnya menunjukan sebagai berikut:

1.   Untuk tingkat provinsi sebanyak 54,55% DPMPTSP mendapatkan nilai dengan kategori kompetensi rendah, 40,9% sedang, dan 4,55% kategori tinggi;

2.   Untuk tingkat Kabupaten sebanyak 67,92% DPMPTSP mendapatkan nilai dengan kategori kompetensi rendah, 32,09% sedang, dan 0% kategori tinggi;

3.   Untuk tingkat Kota sebanyak 31,82% DPMPTSP mendapat nilai dengan kategori rendah, 59,1% sedang, dan 4,08% kategori tinggi;

Dari fakta-fakta diatas menunjukan bahwa Aparatur Sipil Negara di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi 2 (dua) unsur penting yang harus dimiliki oleh setiap aparatur yaitu Berintegritas dan Memiliki Kompetensi.


Integritas Aparatur Sipil Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integritas dapat diartikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran sedangkan menurut Andrias Harefa integritas merupakan tiga kunci yang bisa diamati, yakni menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen, dan mengerjakan sesuatu dengan konsisten.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa integritas seseorang berkaitan dengan kejujuran dan akhlak yang baik. Aparatur yang berintegritas adalah mereka yang berwibawa, jujur dan memiliki moral yang baik, sehingga dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai terpidana korupsi dan masih adanya pungutan liar dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat menunjukan bahwa masih banyak ASN yang tidak memiliki integritas.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 23 disebutkan  kewajiban ASN yang salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Maka integritas harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan aparatur sipil negara.


Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Pengertian ini diambil dari Peraturan Kepala BKN Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa ada 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi agar ASN dapat dikatakan berkompeten, yaitu 1) memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsinya; 2) Terampil dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Singkatnya  Aparatur Sipil Negara yang kompeten akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara efektif dan efesien.

Rata-rata keseluruhan (tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota) Penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kompetensi kelembagaan perizinanan Daerah menunjukan 51,43% DPMPTS di Indonesia masuk dalam kategori memiliki kompetensi rendah, ini menunjukan unsur memiliki kompetensi dari sisi kelembagaan perizinan daerah masih tergolong rendah.

 

Rekrutmen CPNS "Bersih"

Fakta-fakta tersebut menunjukan bahwa reformasi birokrasi dari aspek sumber daya manusia aparatur di Indonesia masih perlu dibenahi. Pembenahan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diawali dengan sistem rekrutmen yang bersih dan bebas dari KKN sehingga pemerintah benar-benar mendapatkan aparatur yang Berintegritas dan Memiliki Kompetensi dibidangnya masing-masing karenainputan (masukan) yang baik akan menghasilkanoutput (keluaran) yang dibaik.

Pada Tanggal 26 September 2018, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai membuka pendaftaran CPNS untuk 238.015 formasi baik formasi untuk instansi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ini merupakan momentum yang baik untuk melakukan pembenahan Sumber Daya Manusia karena untuk melakukan Reformasi Birokrasi Apatur diperlukan orang-orang yang benar-benar berintegritas dan memiliki kompetensi.

Proses ini perlu diawasi secara ketat oleh Pemerintah melalui pengawas internal maupun pengawas eksternal sehingga tidak terdapat lagi oknum yang bermain-main dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini, selain itu peran serta masyarakat juga sangat penting untuk mewujudkan sistem rekrutmen yang bersih dan bebas dari KKN, hal itu bisa dilakukan dengan menolak atau melaporkan jika ada oknum yang menawarkan jasa dapat meluluskan seseorang dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Oleh sebab itu, maka penerimaan CPNS yang bersih dan bebas dari KKN menjadi sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintah jika ingin melakukan pembaharuan reformasi birokrasi aparatur di Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 81 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019 yang sedang dijalankan oleh Pemerintah yang salah satu fokusnya adalah melakukan perbaikan dari sisi aparatur.

Sehingga dengan sistem penerimaan CPNS yang bersih dan bebas dari KKN reformasi birokrasi akan dapat dilakukan sesuai dengan target dalam Grand Design dan Road Map yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (ORI-Lampung)




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...