Reimbursement Pembelian Obat, Ombudsman Apresiasi RSU Regional

Mamuju - Setelah melakukan proses tindak lanjut dan klarifikasi, tim Ombudsman akhirnya berhasil menyelesaikan proses reimbursement atau pengembalian biaya pembelian obat salah seorang pasien RSU Regional Sulawesi Barat.
Pengaduan ini sampai ke Ombudsman setelah pengaduan ke pihak rumah sakit berlarut-larut dan tidak ada kepastian penyelesaian. "Kalau jumlahnya tidak seberapa memang pak, tapi bagi keluarga kami ini bisa menopang dapur kami selama beberapa hari. Saya minta bantuan Ombudsman karena sudah lama belum ada kepastian," ungkap pelapor berinisial NR.
NR adalah pasien peserta BPJS yang pada saat anaknya dirawat di RSU Regional membutuhkan obat yang tidak tersedia di apo obat yang dibutuhkan tidak tersedia di apotek rumah sakit. Ia kemudian harus membeli obat dengan dana pribadi di toko obat di luar rumah sakit.
Setelah menerima pengembalian dari pihak rumah sakit, selanjutnya Ombudsman langsung menyerahkan kepada pelapor disaksikan kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar bertempat di Masjid Simbuang, Mamuju. "Proses pengembalian kita lakukan di sebuah masjid setelah salat magrib kemarin. Hal itu dilakukan karena kantor libur hari sabtu dan tim Ombudsman tidak ingin menyimpan dana tersebut berlama-lama," ungkap Lukman Umar di kantornya (10/2).
Asisten Ombudsman RI Sulbar Ayu Saputri yang mengampu laporan ini mengatakan bahwa pengaduan tersebut bisa diselesaikan atas kerja sama yang baik dari pihak RSU Regional Sulbar.
Ayu juga berharap kerja kolaboratif dengan RSU Regional dan rumah sakit lainnya terus terjalin lebih baik lagi. Agar setiap ada pengaduan publik yang sampai ke Ombudsman, bisa langsung ditindaklanjuti. "Kami mengapresiasi respon pihak rumah sakit. Kami juga berharap semoga kehadiran Ombudsman semakin bisa diterima sebagai perpanjangan tangan negara untuk mengingatkan penyelenggara pelayanan publik jika ada keluhan dari masyarakat," harap Ayu.








