REAKSI CEPAT OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SULUT TERHADAP PASIEN IGD YANG DIDUGA DITELANTARKAN

Manado - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dikejutkan dengan laporan masyarakat soal pembiaran pasien oleh perawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat Prof. R.D. Kandou Manado. Rabu, 11 Juli 2018.
Pelapor adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Kinapit Kotamobagu, pada waktu datang dalam kondisi yang kritis sedang mengandung bayi dalam usia kandungan 5 bulan, mengalami muntah darah dan penurunan HB, sehingga butuh tindakan cepat untuk keselamatan jiwanya.
Rabu malam sekitar pukul 19.05 WIta pelapor tiba di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. R.D. Kandou, pelapor langsung diantar ke ruang Instalasi Gawat Darurat namun tidak langsung ditangani oleh perawat yang bertugas. Keluarga pelapor sudah menunggu kurang lebih 1 jam, namun belum juga ada tindakan apapun dari pihak Rumah Sakit. Saat itu juga pihak keluarga pasien langsung menghubungi Kepala Perwakilan Ombudsman RI melalui sambungan telepon. Mendengar laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menugaskan Asisten Ombudsman untuk mendatangi ruang IGD Rumah Sakit Umum Pusat Prof. R.D. Kandou Manado. Melihat keadaan pasien tersebut, Tim Ombudsman bergerak mencari penanggung jawab ruang IGD dan meminta agar pasien segera ditangani dan pasien langsung diberi tindakan medis.
Esok hari, Rumah Sakit Umum Pusat Prof R.D Kandou menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan membentuk tim dokter yang didalamnya terdapat Dokter Ahli penyakit dalam dan Dokter Ahli Kandungan untuk memberikan tindakan medis lebih lanjut. Syukurlah, keadaan Pasien saat ini sudah mulai stabil dan berangsur pulih.
"Pelayanan terhadap masyarakat terutama dibidang kesehatan terutama respon cepat atas pasien yang memerlukan tindakan medis secepatnya harus lebih ditingkatkan lagi, karena pelayanan dibidang kesehatan terutama pelayanan di ruang IGD resikonya adalah nyawa seseorang", ujar Helda. (AK)








