• ,
  • - +

Artikel

Rakor Satgas Saber Pungli NTT, Ombudsman: Masyarakat Butuh Aksi Nyata
• Rabu, 26/02/2020 • Victor William Benu
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton (tengah) sedang menjadi Narasumber dalam Rakor Saber Pungli Provinsi NTT, bertempat di Hotel Aston Kupang, Selasa (25/02).

Kupang - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tema "Evaluasi dan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Satgas Saber Pungli Provinsi dan Kota/Kabupaten di NTT", bertempat di Hotel Aston Kupang, Selasa (25/02).

Kegiatan ini di hadiri oleh para Wakapolres Kabupaten/Kota se-NTT yang juga mengemban tugas selaku ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Inspektorat, Mahasiswa, dan Dinas/Instansi terkait.

Dalam paparan materi dengan tema Fokus Satgas Saber Pungli Provinsi NTT Tahun 2020, Darius menyampaikan mapping potensi rawan pungli di Kementerian/Lembaga dan instansi terkait di NTT berdasarkan komplain warga yang diterima Ombudsman.

"Mapping ini kami buat berdasarkan komplain warga yang kami terima dan masih sama seperti tahun sebelumnya, potensi rawan pungli ada di Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Syahbandar, Samsat, Lantas, Reskrim dan Kantor Pertanahan", kata Darius.

Darius juga menjelaskan berbagai produk layanan yang memiliki potensi rawan pungli, yakni: pada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada pelayanan Surat Persetujuan Berlayar dan pelayanan Surat Ukur Kapal; lalu Dinas Perhubungan Kab/Kota pada pelayanan Pendaftaran Kendaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; lalu Ditlantas Polri pada layanan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL), STNK Baru, Ujian Praktek SIM, dan pengujian keabsahan BPKB; dan Reskrim Polri pada layanan Berita Acara Penarikan Perkara/Pencabutan Laporan Polisi.

"Potensi rawan pungli juga ada pada layanan pengurusan Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kab/Kota, layanan rekomendasi pengiriman ternak di Dinas Peternakan Kabupaten, layanan rekomendasi perizinan di Dinas Perindustrian/Perdagangan dan Pertambangan, dan juga pada peran Jaksa TP4D di Kejaksaan Tinggi/Negeri, sedangkan di lingkungan Pendidikan (SMA) ada pada sumbangan komite sekolah dan penjualan buku.", ungkapnya lagi.

Semua instansi yang termasuk dalam potensi rawan pungli disarankan agar segera berbenah melalui rancang bangun sistem yang mampu mencegah pungli.

"Zaman sudah berubah, jika tak mau berubah tentu akan digilas. Masyarakat NTT membutuhkan aksi nyata pemberantasan Pungli di lapangan, bukan sekedar dibicarakan dalam Rakor dan setelah itu hilang seiring selesainya Rakor", tutup Darius. (ori-ntt, vwb)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...