Pungutan Bukan Solusi Pembangunan di Dunia Pendidikan

Tahun ajaran baru selalu diawali dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Setelah rangkaian kegiatan tersebut berakhir, orang tua peserta didik umumnya menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah bersama Komite Sekolah untuk membahas berbagai kebijakan, program, serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan selama satu tahun ajaran. Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai pembiayaan sekolah sering kali menjadi salah satu agenda utama.
Tidak jarang, hasil pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan mengenai pengumpulan dana dari peserta didik atau orang tua. Meskipun pada dasarnya sekolah memerlukan dukungan pembiayaan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, dalam praktiknya tidak sedikit kebijakan yang kemudian bergeser menjadi pungutan yang bersifat wajib, baik melalui penetapan besaran, batas waktu pembayaran, maupun konsekuensi tertentu bagi peserta didik atau orang tua yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan polemik dan memicu berbagai pengaduan dari masyarakat.
Data Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menunjukkan bahwa persoalan pungutan di lingkungan sekolah masih menjadi isu yang berulang. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman menerima 13 laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pungutan di sekolah maupun madrasah. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026, jumlah laporan telah mencapai 21 laporan masyarakat dengan substansi yang sama. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa praktik pungutan di satuan pendidikan, baik pada sekolah negeri maupun madrasah di Provinsi Gorontalo, masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Meningkatnya jumlah pengaduan tersebut menjadi sinyal bahwa mekanisme pembiayaan pendidikan belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah pungutan memang menjadi satu-satunya jalan untuk membangun pendidikan yang berkualitas? Ataukah praktik tersebut justru mencerminkan belum optimalnya tata kelola pembiayaan pendidikan?
Pada hakikatnya, pendidikan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan secara adil, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya diukur dari terpenuhinya sarana dan prasarana, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memberikan layanan yang dapat diakses secara adil oleh seluruh peserta didik tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarganya.
Dalam perspektif Ombudsman, persoalan pungutan di lingkungan sekolah tidak semata-mata berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, tetapi juga menyangkut kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses peserta didik terhadap layanan pendidikan karena faktor ekonomi patut dievaluasi agar prinsip keadilan, kepastian, dan kesetaraan dalam pelayanan tetap terjaga.
Pertanyaan penting yang kemudian muncul adalah: bagaimana sesungguhnya peran Sekolah, Komite Sekolah, dan Paguyuban Orang Tua dalam mengelola keuangan pendidikan?
Sekolah merupakan penyelenggara layanan pendidikan yang bertanggung jawab dalam mengelola pembiayaan pendidikan. Pengelolaan dana pendidikan harus berpedoman pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perencanaan kebutuhan pembiayaan sekolah pada umumnya dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan untuk mendukung proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.
Dalam mengelola keuangan, sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana yang berasal dari pemerintah, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga harus memastikan bahwa setiap sumber pendanaan yang diterima dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Komite Sekolah merupakan mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, dukungan, dan pengawasan. Dalam konteks pembiayaan pendidikan, Komite Sekolah dapat memberikan dukungan berupa penghimpunan sumber daya atau bantuan dari masyarakat sepanjang dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Komite Sekolah tidak dapat menjadikan pungutan sebagai instrumen utama dalam memenuhi kebutuhan operasional maupun pembangunan sekolah. Hal ini sejalan dengan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Adapun Paguyuban Orang Tua/Wali Murid merupakan bentuk pelibatan keluarga di satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Berbeda dengan Komite Sekolah, paguyuban tidak memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur kedudukan, fungsi, maupun kewenangannya dalam sistem pendidikan nasional. Keberadaannya lebih merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang lahir atas kesepakatan bersama untuk mempererat komunikasi dan mendukung kegiatan pendidikan. Paguyuban orang tua tidak dapat mengambil alih kewenangan sekolah ataupun Komite Sekolah, termasuk menetapkan kewajiban pembayaran yang mengikat seluruh orang tua peserta didik.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pembiayaan pendidikan pada dasarnya telah memiliki mekanisme yang jelas. Sekolah bertanggung jawab merencanakan dan mengelola anggaran, Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan, sedangkan paguyuban orang tua menjadi wadah komunikasi dan partisipasi keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan pembiayaan pendidikan seharusnya dipenuhi melalui perencanaan yang matang, pemanfaatan sumber pendanaan yang sah, serta pengelolaan anggaran yang transparan.
Persoalannya, ketika pungutan dijadikan solusi setiap kali sekolah menghadapi keterbatasan anggaran, penyelesaian yang ditempuh sesungguhnya hanya bersifat jangka pendek. Pungutan mungkin dapat memenuhi kebutuhan sesaat, seperti pembangunan sarana atau pembiayaan kegiatan tertentu. Namun, praktik tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yaitu perencanaan anggaran yang belum optimal, pemanfaatan sumber pendanaan yang belum maksimal, atau lemahnya tata kelola pembiayaan pendidikan. Dengan kata lain, pungutan bukanlah solusi pembangunan pendidikan, melainkan cerminan bahwa sistem pembiayaan pendidikan masih memerlukan pembenahan.
Di balik setiap pungutan, terdapat dampak sosial yang sering kali luput dari perhatian. Tidak semua orang tua peserta didik memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Bagi sebagian keluarga, sejumlah uang yang dianggap ringan dapat menjadi beban yang memaksa mereka mengurangi kebutuhan rumah tangga, bahkan berutang demi memenuhi kewajiban yang ditetapkan sekolah. Tidak sedikit pula orang tua yang akhirnya memilih diam meskipun merasa keberatan karena khawatir akan berdampak pada kenyamanan anaknya di sekolah.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang tua, tetapi juga oleh peserta didik yang berpotensi merasa malu, minder, atau terasing karena belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta mengganggu hubungan kemitraan yang seharusnya terjalin harmonis antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Situasi tersebut bukanlah sesuatu yang sulit dibayangkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, seorang orang tua yang memiliki dua anak bersekolah di jenjang berbeda. Ketika pada awal tahun ajaran keduanya diwajibkan membayar berbagai pungutan dalam waktu yang bersamaan, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menentukan kebutuhan keluarga mana yang harus didahulukan.
Pendidikan yang bermutu tidak lahir dari besarnya dana yang berhasil dihimpun melalui pungutan, melainkan dari tata kelola yang baik, perencanaan yang matang, serta kepercayaan masyarakat yang terus dijaga. Ketika kepercayaan menjadi fondasi utama, pembangunan pendidikan akan berjalan lebih berkelanjutan daripada sekadar mengandalkan pungutan sebagai solusi sesaat.








