• ,
  • - +

Artikel

PT Corbec memperoleh Frekuensi, setelah Rekomendasi Ombudsman disampaikan kepada Presiden
• Kamis, 28/11/2019 • Ratna Sari Dewi
 
Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI bertemu dengan Pelapor sebagai Pemilik PT Corbec (tengah), 19 November 2019.

Jalan panjang PT Corbec Communication dalam perjuangan memperoleh frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, akhirnya diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) pada tahun 2019, setelah Ombudsman RI melakukan proses penyelesaian persoalan yang cukup berliku atas kasus tersebut.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dengan salah satu tugas penyelesaian laporan masyarakat, menangani permasalahan yang dihadapi PT Corbec Communication sejak tahun 2014, yang berawal dari laporan PT. Corbec Communication kepada Ombudsman RI, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika RI belum melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 37/G/2009/PTUN-JKT tanggal 11 Agustus 2009, jo Putusan Banding No. 237/B/2009/PT.TUN-JKT tanggal 26 Januari 2010, jo. Putusan Kasasi No. 151/K/TUN/2010 tanggal 26 Agustus 2010, jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 149 PK/TUN/2011 tanggal 14 Maret 2013, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, pada intinya substansi putusan menyatakan bahwa Pelapor (PT Corbec) harus diberikan ijin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (interkoneksi,Frekuensi, nasional, fixed, mobile).

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan penyebab belum dilaksanakan putusan, antara lain karena adanya perubahan regulasi mengenai mekanisme ijin frekuensi dari sistem evaluasi menjadi mekanisme seleksi, sehingga Kominfo menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini, Ombudsman RI berpendapat bahwa telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atas belum dilaksanakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Ombudsman RI melakukan beberapa kali upaya koordinasi dan pertemuan dengan Pelapor dan Kominfo sebagai Terlapor, hingga kemudian dilakukan upaya penyelesaian berupa mediasi tanggal 22 Maret 2016, dihadiri oleh Menteri Kominfo, Rudiantara dan PT Corbec Communication, dengan Mediator, Pimpinan Ombudsman, Alamsyah Saragih.

Mediasi Ombudsman menghasilkan beberapa pokok kesepakatan; pertama, Penomoran/Kode  Akses di (086xy) kedua belah pihak menerima dan setuju untuk dapat dijalankan. Kedua, Izin Frekuensi 3,3 Ghz dapat diberikan kepada PT. Corbec, sedangkan untuk Frekuensi 2,3 Ghz masih terkendala dengan peraturan Menteri yang telah berubah yang semula menggunakan konsep evaluasi telah berubah menjadi konsep Seleksi. Ketiga, Interkoneksi akan dijamin oleh pemerintah (Kominfo) dan selanjutnya diserahkan kepada konsep Bisnis ke Bisnis. Keempat, Pemerintah menambahkan jaminan Quality Service dengan segera membuat aturan untuk menjamin/memastikan bahwa layanan yang diberikan Operator (Corbec) adalah memenuhi standar.

Setelah mediasi tersebut, masih terdapat kendala pelaksanaan, sehingga kemudian Ombudsman RI sesuai amanat UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, memutuskan memberikan Rekomendasi kepada Menteri Kominfo, dengan Rekomendasi Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 pada tanggal 27 Juni 2016, berisi pada intinya: pertama, memberikan penomoran atau kode akses kepada PT Corbec Communication dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antar pelaku bisnis.

Kedua, melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi sebagaimana dimaksudkan pada rekomendasi pertama. Ketiga, menerbitkan ijin pita frekuensi disepctrum 2,3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada PT Corbec Communication, pada blok pita yang tidak terpecah ( dimulai pada frekuensi 2300 Mhz-2315 Mhz).

Keempat, melakukan lelang izin pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi nomor tiga, dan terakhir, melakukan evaluasi terhadap kinerja Pelapor dalam menjalankan kewajibannya dan mengenakan pinalti pencabutan izin pita frekuensi yang diberikan kepada Pelapor apabila Pelapor gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah adanya mediasi Ombudsman dan kemudian pemberian Rekomendasi Ombudsman tersebut, penyelesaian permasalahan tak kunjung terjadi, maka sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pada tanggal 27 April 2017, Ombudsman RI menyampaikan kepada Presiden dan DPR mengenai pengabaian oleh Menteri Kominfo.

Permasalahan baru memperoleh penyelesaian, pada tanggal 19 November 2019, Pelapor menyampaikan kepada Tim Keasistenan Resolusi dan Monitoring, Ombudsman RI, bahwa pada bulan Oktober 2019, Kominfo memberikan frekuensi 3,3 GHz, dengan lebar pita 12,5 MHz.

Pelapor menerima frekuensi tersebut, walaupun sebenarnya berharap mendapat frekuensi minimal 20 MHz, karena untuk mobile minimal 20 MHz dan ketersediaan masih memungkinkan, namun setelah beberapa kali berkoordinasi dengan jajaran Kominfo, Pelapor tetap diberikan frekuensi 3,3 GHz dengan lebar pita 12,5 MHz. Untuk menggunakan frekuensi tersebut, rencananya akan dimulai pada awal tahun 2020, sesuai pembuatan perangkat dari Vendor.

Ombudsman RI berharap, proses penyelesaian tersebut kedepannya dapat berjalan lancar, PT Corbec Communication dapat mengunakan frekuensi yang telah diperoleh tersebut dengan cakupan nasional dimulai tahun 2020. Semoga komunikasi Kominfo dengan PT Corbec Communication di masa mendatang hendaknya berjalan lancar dengan pelayanan publik yang baik. 

  Jalan panjang penyelesaian permasalahan ini, semoga menjadi masukan yang berharga bagi Penyelenggara layanan untuk lebih meningkatkan sikap proaktif baik dari sisi regulasi dan kebijakan, penyikapan serta percepatan pelayanan, mengingat dalam beberapa pidato Presiden kepada publik, meminta para aparat melakukan perbaikan birokrasi agar tidak berbelit.    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...