• ,
  • - +

Artikel

Propartif dalam Sentuhan Adat Badamai
• Senin, 27/04/2020 • Muhammad Firhansyah
 
Asisten Ombudsman RI Kalsel Muhammad Firhansyah (doc Pribadi)

Pendekatan Propartif atau Progresif dan Partisipatif yang dikembangkan oleh Ombudsman TI sejak tahun 2008 dirasakan mampu mempercepat proses penyelesaian Laporan Masyarakat yang ada.

Bagi organisasi pengawas pelayanan publik ini, Metode Propartif efektif dalam hal membangun hubungan yang menyenangkan antara pemerintah dan rakyat (pengguna layanan publik), memenuhi rasa keadilan, berbasis pada pendekatan humanis, memudahkan dalam menganalisa konfik dan kebutuhan Pelapor maupun Terlapor, menghemat penggunaan anggaran dalam penyelesaian laporan, dan akhirnya membangun citra positif bagi Ombudsman itu sendiri

Hal serupa juga dirasakan oleh instansi atau penyelenggara pelayanan publik, khususnya organisasi pemerintah daerah yang pernah mempelajari dan mengikuti training propartif. Bagi mereka, Metode Propartif membuat petugas pengelola pengaduan memiliki rasa kepercayaan diri terhadap proses penerimaan dan tindak lanjut laporan. Selain itu, metode ini dapat memperbaiki sikap layanan kepada publik, mengubah paradigma penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat sebagai sebuah seni dan tantangan yang senang untuk diselesaikan daripada hanya sekedar menjadi beban, dan yang jauh lebih penting, teknik dan keterampilan propartif dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Keterampilan propartif yang bertumpu pada segitiga emas yakni sikap, proses, dan keterampilan menjadi semangat dan arah baru dalam konsep melayani. Mengedepankan solusi perdamaian dibanding mencari kesalahan atau kelalaian dan memperbanyak durasi mediasi atau komunikasi non formal menjadi ciri khas dari metode ini, sehingga mudah diterima dan mudah di terapkan.

Menariknya, unsur-unsur propartif ini juga merupakan bagian dari identitas bangsa kita. Fakta berbicara banyak suku, adat, dan budaya di negeri ini juga telah lama menerapkan "propartif " dalam setiap menyelesaikan sengketa masyarakat di daerahnya masing-masing. Banyak kasus yang berakhir dengan perdamaian tanpa harus masuk kepada proses pengadilan formal. Dalam konteks ini, saya mencoba mengambil salah satunya yakni konsep Adat Badamai masyarakat Banjar di Kalimantan

Adat Badamai atau tegasnya adat perdamaian menjadi populer setelah Prof. Ahmadi Hasan (Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin) mengangkat ini dalam disertasinya berjudul Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai pada Masyarakat Banjar dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional. Disertasinya ini telah dibukukan dan banyak menjadi referensi dunia akademis. Pasalnya tak hanya berbicara dimensi penyelesaian sengketa dan bagaimana peranan hukum nasional maupun Islam, namun yang menjadi kekhasan adalah, menyoroti dan menyajikan "temuan baru" yakni dalam perspektif hukum adat Banjar.

Hal ini tidak berlebihan. Mengingat risalah budaya Banjar memang akan menjadi lain dengan budaya daerah lainnya di Indonesia. Dikarenakan dalam histori, Suku Banjar termasuk di dalamnya budaya Banjar akan sangat sulit ditemukan dalam artefak atau jejak sejarah yang lengkap. Salah satu yang paling mendasar karena urang Banjar (orang Banjar) dari segi kebiasaannya adalah memakai bahasa tutur/komunikasi lisan. Sehingga dalam hal jejak sejarah, akan sangat terbatas. Kalau pun ada, maka memerlukan riset yang kuat dengan waktu yang cukup lama bahkan bisa bertahun-tahun.

Untuk itulah penelitian yang dihadirkan oleh Prof. Ahmadi Hasan menjadi temuan penting, tak hanya bagi masyarakat Banjar tetapi juga dalam kajian Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bahkan, bisa menjadi referensi yang efektif guna penyelesaian sengketa hukum yang terjadi baik lokal, nasional maupun lintas negara atau internasional dengan jalur non litigasi.

Inti yang dipaparkan dalam penelitian Prof. Ahmadi Hasan sebagaimana fokus temuannya adalah: pertama, hukum sebagai norma atau kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang (hukum nasional), terkait dengan penyelesaian sengketa, kurang mendapat perhatian masyarakat. Selama ini hukum belum marnpu menyelesaikan berbagai pertikaian (sengketa) tindak kekerasan, penyelewengan dan sebagainya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan wujud ketidakpuasan terhadap penegak hukum. Sebaliknya penyelesaian sengketa hukum dengan menggunakan nilai-nilai yang hidup (adat badamai) pada masyarakat secara riil lebih efektif.

Kedua, pada masyarakat Banjar, Adat Badamai sebagai sarana penyelesaian sengketa hukum sampai saat ini masih efektif dalam aspek perdata maupun aspek pidana. Ketiga, secara filosofis dan teoritis, fenomena Adat Badamai dalam penyelesaian sengketa hukum pada masyarakat Banjar ini, tampak bahwa aspek pidana selama ini masih dianggap tidak mungkin diaplikasikan secara normatif. Justru dalam tataran sosiologis diakui dan diterapkan dalarn praktek kehidupan masyarakat Banjar.

Unsur-unsur ini sangat berkesesuaian dengan prinsip Propartif dimana dalam penelitiannya beliau menemukan bahwa Adat Badamai, dalam aspek keperdataan ternyata sangat berkesesuaian dengan berbagai peraturan perundangan-undangan dan memperoleh pengakuan dari masyarakat. Dalam praktek peradilan perdata, hakim sering menganjurkan kepada para pihak agar mau berdamai sebelum diserahkan pada putusan pengadilan. ltulah sebabnya Forum Adat Badamai dipandang telah memberikan kontribusi pada penyelesaian sengketa dalam masyarakat Banjar, tanpa meninggalkan sistem hukum nasional. Namun, dapat dipastikan kasus-kasus pidana yang hanya menggunakan sistem peradilan pidana, maka pihak-pihak yang terlibat merasa diperlakukan dengan tidak adil masih ada perasaan balas dendam. Akibat adanya perasaan tidak puas, dan hal ini selalu mengusik dan  menganggu ketertiban

Fokus poin yang dipaparkan Prof. Ahmadi Hasan tidak hanya membicarakan aspek fakta kondisi adat atau budaya yang menjadi sumber hukum masyarakat Banjar tetapi korelasi yang sangat positif dalam penerapan. Sesuai dengan kebutuhan penyelesaian sengketa sebagaimana strategi propartif itu sendiri.

Ke depannya, pendekatan Propartif dengan sentuhan Adat Badamai atau hukum adat diharapkan mampu menjadi  potensi terciptanya ketaatan, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta tanda hadirnya penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil dan beradab. Wabilkhusus agar pelayanan publik di negara ini menjadi semakin baik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...