PPDB Kota Makassar: Sebuah Catatan Untuk Syarat Surat Keterangan Domisili
Tahun Ajaran Baru, diawali dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai hajatan tahunan. Euforia para siswa dan orangtua dari calon siswa yang mencapai usia sekolah dasar dan siswa sekolah lanjutan untuk merengkuh hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Namun seumpama déjà vu, berbagai permasalahan yang sama masih berulang. Pelaksanaan PPDB sesungguhnya memerlukan konsistensi baik dari segi kesesuaian antara peraturan di tingkat kementerian hingga petunjuk teknis di tingkat kabupaten/kota, juga dari segi konsistensi antara peraturan yang tertulis dengan implementasinya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur dengan masing-masing kuotanya yakni, jalur zonasi dengan kuota minimal 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan termasuk pula di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas, jalur afirmasi paling sedikit 15 % (lima belas persen), jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan yang terakhir adalah jalur prestasi dengan presentase sebanyak sisa kuota yang masih terdapat setelah ketiga jalur sebelumnya.
Pelaksanaan PPDB di Kota Makassar diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar dan lebih lanjut secara teknis diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 421/2591/DP/VI/2020 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor: 421/2447/DP/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Kota Makassar Tahun 2020.
Demikian seperangkat peraturan terkait PPDB dari yang paling umum hingga yang paling teknis dijadikan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan sehingga berlangsung secara adil, terbuka dan nondiskriminatif. Namun dalam pelaksanaannya, jika di tahun sebelumnya musim PPDB di Kota Makassar selalu disertai dengan maraknya antrean permintaan layanan di Dinas Pencatatan Sipil untuk pengurusan dokumen kelengkapan syarat administratif seleksi PPDB, tahun ini nampak sebuah kondisi yang tidak jauh berbeda. Hanya berpindah lokasi antrean saja dari kantor pencatatan sipil ke kantor kelurahan. Padahal Mendikbud telah mengeluarkan beleid terkait pelaksanaan PPDB di masa pandemik ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga pelaksanaan PPDB seharusnya tidak menjadi alasan berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik baik di lingkungan sekolah maupun di instansi lain dengan tujuan yang berkenaan dengan pelaksanaan PPDB.
PPDB Jalur Zonasi
Pembagian kuota untuk masing-masing jalur dalam pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar terbagi menjadi 2 (dua) yakni untuk Sekolah Perbatasan Kota Makassar dengan presentasi penerimaan jalur non zonasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan jalur zonasi sebanyak 70% (tujuh puluh persen) yang terdiri dari zonasi utama sebanyak 52 % (lima puluh dua persen), jalur inklusi sebanyak 3 % (tiga persen), dan jalur perbatasan 15 % (lima belas persen). Untuk sekolah dalam kota, presentasi penerimaan jalur non zonasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan jalur zonasi sebanyak 70% (tujuh puluh persen) yang terdiri dari zonasi utama sebanyak 67 % (enam puluh tujuh persen), jalur inklusi sebanyak 3% (tiga persen).
Tanggal 6 dan 7 Juli 2020 mendatang, pendaftaran penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SMP di Kota Makassar melalui jalur zonasi mulai dibuka, jelang jadwal tersebut berdasarkan pengamatan penulis di lapangan didapati sejumlah warga yang berdatangan ke kantor kelurahan untuk mengurus dokumen berupa surat keterangan domisili sebagai kelengkapan administrasi untuk mengikuti seleksi penerimaan calon peserta didik baru untuk tingkat SMP. Mirisnya hal ini menyebabkan adanya tumpukan antrean yang tentu akan berkontribusi pada potensi penularan virus Covid-19.
Surat Keterangan Domisili bukan merupakan dokumen yang diwajib disediakan oleh calon siswa dalam seleksi penerimaan. Sebaliknya dokumen yang menjustifikasi domisili dalam seleksi jalur zonasi adalah Kartu Keluarga, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan bahwa "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB".
Surat Keterangan Domisili
Seharusnya petugas atau panitia PPDB di sekolah memberikan informasi secara utuh dan jelas terkait syarat kelengkapan dokumen jalur zonasi dalam seleksi PPDB adalah Kartu Keluarga dan bukan Surat Keterangan Domisili sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor Pasal 10 ayat (3) Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar bahwa "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB", sehingga tidak menimbulkan mispersepsi oleh orangtua calon siswa yang akhirnya beranggapan bahwa KK dan Surat Keterangan Domisili adalah syarat dokumen dalam PPDB jalur zonasi.
Hal lainnya, pada poin ini juga pihak panitia PPDB dimasing-masing sekolah mesti konsisten dalam meminta dan menerima dokumen yang dipersyaratkan, yaitu hanya Kartu Keluarga dan tidak meminta dokumen berupa surat keterangan domisili jika calon pendaftar telah melampirkan KK. Sebaliknya Surat Keterangan Domisili hanya digunakan jika calon pendaftar tidak memiliki KK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar bahwa "Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili".
Lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (7) bahwa "Bukti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili discan/foto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring dalam masa pandemic COVID-19". Kata atau pada ketentuan ini sudah seharusnya dapat dipahami oleh para panitia PPDB sebagai makna alternatif dengan kata lain berarti salah satunya. Sehingga sangat jelas bahwa syarat kelengkapan dokumen bukanlah kedua-keduanya, melainkan surat keterangan domisili hanya dipergunakan sebagai pengganti jika tidak terdapat KK. Dengan demikian diharapkan orangtua calon peserta didik baru tidak perlu lagi berdesakan untuk sekedar mengurus Surat Keterangan Domisili padahal telah mengantongi KK.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka beberapa hari yang tersisa menjelang jadwal pelaksanaan hingga tepat di hari pelaksanaan pendaftaran jalur zonasi tersebut, dikhawatirkan masyarakat akan terus melakukan pengurusan surat keterangan domisili yang akan memperparah penumpukan antrean di kantor kelurahan dan meningkatkan risiko penularan. Hal lainnya yang perlu diantisipasi terkait surat keterangan domisili ini adalah adanya potensi penyalahgunaan dengan keluarnya keterangan yang tidak sebenarnya sehingga dapat menyisihkan calon peserta lain yang memiliki KK sesuai syarat namun kalah dalam adu jarak/zona. Sehingga sebenarnya untuk calon peserta yang menggunakan surat keterangan, panitia seleksi perlu melakukan koordinasi dengan dinas pencatatan sipil untuk menelusuri dokumen kependudukan calon peserta tersebut sebagai langkah verifikasi untuk meminimalisir tindakan manipulatif yang dapat merugikan calon peserta lain. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB yang bebas maladministrasi di Kota Makassar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melalui kanal pengaduan telepon/whatsapp pada nomor 08112363737 atau melalui email pada alamatpengaduan.sulsel@ombudsman.go.id. Awasi, Tegur, Laporkan!