• ,
  • - +

Artikel

PPDB Kota Makassar Diperpanjang, Ini Kata Kepala Kantor ORI Sulsel
• Selasa, 07/07/2020 • ST. Dwi Adiyah Pratiwi
 
Subhan Djoer, ST.,MH (Kepala Kantor ORI Sulsel)

Makassar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring tingkat TK, SD, dan SMP Kota Makassar tahun 2020 tengah berlangsung. Pendaftaran jalur non zonasi (afirmasi, prestasi dan perpindahan orang) yang sedari awal dijadwalkan pada tanggal 1-3 Juli 2020 diperpanjang menjadi 1 - 6 Juli 2020. Jadwal pendaftaran melalui jalur zonasi yang semula ditetapkan pada tanggal 6-7 Juli diubah menjadi tanggal 13 - 18 Juli 2020.

Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa "Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya". Berdasarkan hasil pantauan pada laman website Dinas Pendidikan Kota Makassar, telah tertera pengumuman terkait perubahan Jadwal PPDB yang dapat dimaknai sebagai bentuk pengumuman berbasis media yang sejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) tersebut.

Saat dihubungi pada Senin (6/7/2020), Andi Amalia Malik selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar menuturkan penjelasan alasan perpanjangan jadwal seleksi PPDB ini dilakukan karena adanya keluhan dari beberapa pendaftar yang kesulitan melakukan pengunggahan dokumen syarat kelengkapan administratif saat melakukan pendaftaran PPDB, dan alasan-alasan lainnya sebagaimana dimuat dalam Telaah Staf Nomor 421/3178/DP/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor 421/872/S.edar/Disdik/VII/2020 tentang Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tingkat Kota Makassar tertanggal 3 Juli 2020. "Selanjutnya dilakukan pengumuman perpanjangan dan perubahan jadwal PPDB tersebut pada website Disdik pada hari itu juga," urai Andi Amalia.

Menanggapi hal tersebut Subhan Djoer selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa perpanjangan jadwal seleksi PPDB ini dapat dinilai sebagai sesuatu yang baik, dalam artian untuk memberi kesempatan bagi calon siswa yang barangkali mengalami kendala teknis saat pendaftaran kemarin. Sehingga dengan adanya perpanjangan ini dapat menjadi kesempatan untuk pendaftar non zonasi untuk melakukan pendaftaran. "Apabila terdapat indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB agar masyarakat secara aktif melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan namun dengan terlebih dahulu melakukan upaya pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar pada kontak sesuai yang tertera di website Disdik Kota Makassar," jelas Subhan.

Jumlah angka kelulusan SD di Kota Makassar tahun 2020 berkisar 23. 000 (dua puluh tiga ribu) dari total 314 (tiga ratus empat belas) sekolah dasar, sedangkan daya tampung SMP Negeri hanya kurang lebih 13. 000 (tiga belas ribu) dari total sekolah sebanyak 55 (lima puluh lima). Dengan adanya kemungkinan banyak dari pendaftar yang tidak terakomodir dalam PPDB Tahun 2020 ini, maka diharapkan proses pelaksanaan PPDB berlangsung secara terbuka, adil dan nondiskriminatif.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...