• ,
  • - +

Artikel

PPDB 2020/2021: Ombudsman Peringatkan Kepala Daerah di Lampung, Harus Bebas Maladministrasi
• Selasa, 02/06/2020 • Shintya Gugah Asih
 
Kegiatan Pembahasan PPDB di Knator Ombudsman Februari 2020

Bandar Lampung - Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Upi Fitriyanti memperingatkan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota se Provinsi Lampung memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru bebas biaya (gratis) mengingat pelaksanaan PPDB sudah di depan mata, Selasa (2/6).

"Di tengah pandemi Covid-19 ini kami ingatkan jangan sampai ketentuan terkait PPDB dikesampingkan. Pelaksanaan PPDB harus gratis bagi sekolah yang menerima dana BOS dan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Jadi jangan sampai ada pungutan dan sumbangan atau wajib membeli buku atau seragam sekolah yang dikaitkan dengan PPDB. Selain itu diupayakan via daring namun jika tidak memungkinkan dapat dengan cara luring namun tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sebagaiman SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020," tegas Upi.

Diketahui sebelumnya Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021 dengan melakukan Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota se Provinsi Lampung yang diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama oleh seluruh pihak.

"Akhir Februari lalu kami telah mengundang semua pihak guna membedah regulasi dan penandatanganan komitmen bersama Ujian Nasional (UN) dan PPDB bebas maladministrasi. Kami harap pelaksanaan PPDB tahun ini benar-benar bebas maladministrasi dan tiap-tiap penyelenggara menepati janjinya pada publik," kata Upi.

Sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan data narahubung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Provinsi Lampung jelang pelaksanaan PPDB. Hal ini sebagai bentuk menindaklanjuti komitmen bersama untuk segera menanggapi jika terdapat keluhan/pengaduan masyarakat dalam proses PPDB.

"Saat ini baru Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Disdikbud Provinsi Lampung, Disdikbud Lampung Utara, Disdikbud Waykanan, Disdikbud Pringsewu, Disdikbud Lampung Tengah, Disdikbud Bandar Lampung, Disdik Tanggamus dan Disdik Mesuji. Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya belum memberikan narahubung pengaduannya. Padahal ini sangat penting untuk merespon cepat keluhan masyarakat. Maka kami masih menunggu, ini masih di awal dan baru sebatas menunjuk narahubung," ungkap Upi.

Lebih lanjut Upi menjelaskan bahwa narahubung yang ditunjuk tersebut nantinya selain menjadi call center pengaduan masyarakat, juga dapat melakukan koordinasi dengan cepat kepada Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung jika terdapat laporan masyarakat saat pelaksanaan PPDB. Mengingat bahwa terdapat rentang waktu yang cukup singkat dalam pelaksanaan PPDB maka diperlukan respon yang cepat pula dari penyelenggara.

"Kepala Daerah harus mampu memberi instruksi lugas dan memonitoring jalannya pelaksanaan PPDB. Salah satu komitmen Kepala Daerah akan kepedulian terhadap pelayanan publik bidang pendidikan akan terlihat dari sukses atau tidaknya pelaksanaan PPDB. Kami juga telah melakukan koordinasi dari jauh hari maka pembuktian sebenarnya sudah di depan mata, kami harap tiap daerah mampu melaksanakan PPDB bebas maladministrasi," tutup Upi.

Ombudsman mengingatkan masyarakat harus aktif mengawasi jalannya pelaksanaan PPDB di daerahnya. Apabila menemukan dugaan maladministrasi dapat menghubungi nomor pengaduan Ombudsman Lampung 0811.980.3737 (whatsapp) dan 0721-251373 (telepon) atau melalui Media Sosial kami Fanpage Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan instagram @Ombudsmanri137lampung (dm).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...