• ,
  • - +

Artikel

Potensi Maladministrasi dan Korupsi Bansos Covid-19
• Selasa, 16/06/2020 • Meilisa Fitri Harahap
 
Meilisa Fitri Harahap, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bermula terjadi di China pada Desember 2019 memberikan dampak kepada Indonesia. Selama Pandemi Covid-19 ini banyak sektor yang terpuruk. Salah satunya adalah sektor perekonomian, terutama dalam upaya penanganan penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran setidaknya sebesar Rp. 405,1 Triliun. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyediakan anggaran sebesar Rp. 22 Miliyar. Pada saat yang sama, 19 Kabupaten/Kota di Sumbar juga menyediakan alokasi anggaran yang cukup besar dalam upaya penganggulangan dampak Covid-19. Tentunya seluruh anggaran ini harus dikelola sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Alokasi anggaran tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk penyaluran Bantuan Sosial atau jaringan pengamanan sosial.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19 pada akhir April 2020. Data di Posko Pengaduan Daring tersebut mengalami peningkatan penerimaan Laporan setiap harinya. Dari data per tanggal 11 Juni 2020, jumlah Laporan yang masuk sebanyak 126 Laporan, dengan 98% diantaranya terkait dengan Bantuan Sosial. Dari data ini, bisa disimpulkan bahwa penyaluran Bansos adalah hal yang rentan berpotensi korupsi dan maladministrasi.

Posko Pengaduan Ombudsman RI menangani 5 (lima) substansi yaitu (1) Bantuan Sosial, (2) Kesehatan, (3) Transportasi, (4) Keamanan, (5) Keuangan. Laporan terkait dugaan maladministrasi telah dilaporkan ke Ombudsman RI dan sebagian besar dari Laporan tersebut telah terselesaikan.

Diantara 5 (lima) besar klasifikasi tersebut, Laporan tertinggi yang disampaikan masyarakat meliputi; (1) penyaluran bantuan yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat di wilayah sasaran, (2) masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar, tidak terdaftar dan sebaliknya, (3) terdaftar tetapi tidak menerima bantuan, (4) kurang tersosialisasi sarana pengaduan kepada pemberi bantuan, (5) tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal, dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendatang.

Sampai saat ini, Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat masih menerima laporan terkait dugaan maladministrasi mengenai 5 substansi yang disebutkan di atas, melalui hotline pengaduan di nomor 0811 955 3737.

Berbagai indikasi penyimpangan dana Bansos Covid-19 mulai dilaporkan oleh elemen masyarakat di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga telah menerima tembusan dari masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi Bansos yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, sifatnya masih tembusan belum laporan karena masyarakat melaporkan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar akhir Mei lalu. Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik tentunya hanya berfokus pada ranah maladministrasi, dimana jika terjadi dugaan korupsi merupakan ranah Penegak Hukum.

Ombudsman selalu menyampaikan bahwa pintu masuknya korupsi adalah maladministrasi, sehingga memberikan pelayanan publik dengan mencegah maladministrasi akan otomatis mencegah korupsi. Dana Bansos Covid-19 peruntukannya harus tepat sasaran, sehingga perlu dikelola dengan baik oleh penyelenggara pelayanan secara transparan, dengan akuntabilitas tinggi, sehingga tidak mudah untuk di challenge atau dituduh masyarakat. Penyelenggara pelayanan dalam penyaluran Bansos harus terbuka. Selain itu, peran penting dari pengawas internal daerah seperti inspektorat dibutuhkan untuk menjadi kendali atau kontrol penyaluran Bansos.

Belajar dari dana bantuan gempa 2009 di Sumatera Barat, sejumlah orang telah dijerat pidana penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijatuhi hukuman pidana dengan tuduhan ikut serta melakukan tindakan korupsi. Hal ini tentu tidak boleh terulang pada bantuan sosial dampak pandemi Covid-19. Kendati telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pandemi Covid-19.

Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 15 Mei 2020 lalu yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun saat ini koalisi masyarakat tengah mengajukan uji materi Perppu tersebut kepada Mahkamah Konsitusi, terutama Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang seakan ada perlakuan khusus kebal hukum terhadap pejabat atau lembaga terkait. Sehingga, pejabat dan penyelenggara Bansos yang melakukan penyimpangan atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Covid 19, yang dapat bermuara kepada tindak pidana korupsi masih dimungkinkan terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang lainnya.

Laporan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum dapat juga berpotensi maladministrasi apabila tidak ditindaklanjuti. Hal ini juga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI. Laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur atau tidak memberikan pelayanan dalam penanganan kasus oleh penegak hukum.

Namun Ombudsman RI akan menolak Laporan atau tidak dapat melakukan pemeriksaan Laporan terhadap substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI menghimbau agar para penyelenggara pelayanan melakukan pengelolaan dana Bansos secara transparan dan akuntabel. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan guna menutup peluang korupsi. Upaya ini menjadi bagian fundamental dalam pencegahan maladministrasi. 

Jangan bermain dengan uang negara yang peruntukannya untuk rakyat. Negara tidak mengharapkan adanya penyelenggara pelayanan publik yang melakukan korupsi dana Covid-19 dan harus berurusan dengan penegak hukum. Karenanya penyelenggara pelayanan harus fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengelola bantuan secara transparan dan dengan prosedur yang jelas.

Semoga pandemi segera berakhir dan tak menyisahkan permasalahan di kemudian hari bagi penyelenggara pelayanan akibat adanya pelanggaran dalam pemberian pelayanan yang baik dan akuntabel kepada masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...