• ,
  • - +

Artikel

Posko Pengaduan Daring Ombudsman Jateng Banjir Laporan
• Selasa, 05/05/2020 • Nafi Alrasyid
 
Posko Pengaduan Daring Ombudsman Republik Indonesia Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Semarang - Seiring dengan peralihan dan penggunaan anggaran yang besar untuk penanggulangan Pandemi Covid-19, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sesuai kewenangannya bahwa dalam memastikan penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan telah sesuai prosedur dengan membuka Posko Pengaduan secara daring(online) bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang merasa mendapatkan perlakuan maladministrasi atau pelayanan publik buruk.

Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menjelaskan, "Posko daring kami (Ombudsman) ini akan mengklasifikasi laporan-laporan yang masuk dalam lima sektor utama yang terdampak, yakni Sektor Sosial, Sektor Kesehatan, Sektor Keuangan, Sektor Transportasi dan Sektor Keamanan."

Lebih lanjut, Posko daring Ombudsman Jawa Tengah ini juga terintegrasi dengan Posko Daring Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang telah diresmikan oleh Ketua Ombudsman RI sejak 29 April 2020 yang lalu.

"Hingga hari ini (Selasa, 05/05/2020) sudah banyak pengaduan yang masuk, setidaknya kami telah menerima 24 (dua puluh empat) laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, sebagian besar berhubungan dengan penyelenggaraan pembagian bantuan sosial", tambahnya lagi.

Adapun mekanisme pelaporan/pengaduan berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini sedikit berbeda, yakni diterima melalui kanal pengaduan daring, hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan atas imbauan pemerintah untuk meminimalisir kontak fisik (physical distancing) secara berkelanjutan.

Lebih lanjut Siti Farida juga menjelaskan, "Selain sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19, penerimaan pengaduan secara daring ini juga sebagai wujud pemaksimalan kinerja bagi petugas yang melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home, karena online sehingga bisa diterima oleh petugas, dimanapaun dan kapanpun."

Pengaduan daring ini dapat dilakukan dengan masuk di kanal melalui tautan: bit.ly/covid19ombudsman, atau pos elektronik covid19-jateng@ombudsman.go.id, serta melalui aplikasi pesan whatsapp di nomor 0811-998-3737. Bagi masyarakat yang ingin melapor dengan datang langsung atau secara manual pun tetap diterima melalui kanal pengaduan reguler sesuai dengan jam kerja kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yaitu, hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.30 - 16.00 WIB. (ori-jateng, na)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...