• ,
  • - +

Artikel

Polisi Yang Melayani (Optimalisasi Layanan di NTT)
• Rabu, 01/07/2020 • Darius Beda Daton
 
Darius Beda Daton - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (foto istimewa)

Polisi Republik Indonesia kini berusia 74 tahun, usia yang sangat matang jika diukur dari usia manusia. Kita berharap kematangan usia ini sejalan dengan karyanya dalam melayani masyarakat. Kita semua tentu pernah merasakan layanan Polisi saat berurusan dengan loket pelayanan publik di lingkungan Polri seperti pelayanan laporan polisi pada Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT), pelayanan penyidikan perkara pada Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim), pelayanan SIM dan STNK pada Direktorat Lalu Lintas dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Direktorat Intelkam. Aneka keluhan yang dialami para pengguna layanan Polri pada seluruh loket tersebut.

Berdasarkan data pada tahun 2017, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 92 laporan masyarakat yang ditujukan ke Polda dan Polres se-NTT dari total 440 laporan masyarakat yang masuk. Artinya 20% laporan masyarakat ditujukan ke Polda dan jajarannya. Angka ini mengalami penurunan pada tahun 2018 yang hingga Desember 2018 menerima hanya 21 laporan masyarakat diluar konsultasi dll. Akan tetapi menanjak lagi di tahun 2019 menjadi 33 laporan. Hingga bulan Juni 2020, sudah terdapat 20 laporan masyarakat yang ditujukan ke Polda NTT dan jajaran Polres. Naik turunnya jumlah keluhan terkait layanan polri ini mungkin karena anggota polisi memang melakukan tugas pelayanan di mana-mana. Mulai dari polisi lalu lintas di jalan hingga petugas polisi yang bertugas administratif pada loket-loket pelayanan di kantor polisi, di Polres hingga Polsek dan Polsubsektor di tingkat kecamatan dan desa.

 

Keluhan Layanan Polri

Sebagai orang yang sehari-hari berurusan dengan keluhan publik, saya kerap menerima telepon, SMS, WA, dan pesan via lamanfacebook  dari masyarakat di provinsi NTT terkait pelayanan seluruh instansi pemerintah, termasuk pelayanan institusi Polri. Untuk layanan Reskrim, di bulan Juni ini kita dihebohkan dengan berita media cetak dan elektronik terkait dugaan pemerasan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kepada seorang pengusaha dalam kasus proyek di Kabupaten Malaka sebesar Rp 700 juta. Sebelumnya ada video yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur kepada pengusaharentcar (sewa mobil) dan mungkin masih banyak lagi.

Khusus layanan lalu lintas juga tak kalah ramai. Sejak beberapa tahun terakhir ini, statistik laporan masyarakat yang diterima kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT, selalu menempatkan layanan kepolisian di lingkungan Polda dan Polres se-NTT sebagai laporan terbanyak bersama beberapa instansi lain seperti BPN dan Pemda. Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) dan Direktorat Lalu Lintas (Lantas) adalah direktorat yang paling sering dilaporkan. Padahal kedua direktorat ini dapat dikatakan sebagai etalase Polri. Artinya baik buruknya persepsi publik tentang layanan Polri sangat tergantung pada kinerja kedua direktorat tersebut.

Apa saja substansi laporan yang kerap dikeluhkan masyarakat NTT? Pertama, penundaan berlarut dalam proses penanganan laporan polisi pada tahapan penyidikan tindak pidana; Kedua, tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Ketiga, pungutan pelayanan SIM dan STNK yang tidak sesuai dengan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016; Keempat, penambahan objek pungutan baru yang tidak termasuk komponen pungutan PNBP Polri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.

Meski jajaran Polda dan Polres se-NTT selalu menduduki rangking laporan tertinggi, respon atau tanggapan terhadap berbagai komplain tersebut juga menduduki ranking tertinggi. Bagian Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Itwasda Polda dan kasie pengawasan Polres se-NTT cepat merespon berbagai pengaduan masyarakat dimaksud. Hal ini sangat positif dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.

 

Polisi Yang Melayani

Polri mempunyai Program "Promoter", yang ingin membangun polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya. Profesional bilamana memiliki kompetensi SDM yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola Kepolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya. Lalu modern bilamana layanan publik Polri didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Lalu terkakhir terpercaya bilamana Polri makin bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kita berharap Polri terus-menerus berupaya meningkatkan pelayanan publik agar lebih mudah bagi masyarakat. Meski demikian tentu tidak bijaksana jika kita menuntut polisi berubah secara sepihak. Banyak aspek harus ditata guna mengubah polisi menjadi lebih baik lagi antara lain kesejahteraan anggota, fasilitas yang memadai, jumlah personel mendekati rasio ideal, perbaikan rekrutmen anggota Polri,  dan tentu saja perilaku masyarakat yang bisa mendukung Polri agar menjadi lebih baik.

 

Saran Perbaikan

Mengacu pada berbagai substansi keluhan masyarakat sebagaimana disebutkan di atas, berikut ini beberapa saran yang Ombudsman RI Perwakilan NTT dapat berikan, diantaranya: Pertama, optimalisasi pengawasan penyidikan guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan; Kedua, optimalisasi pengawasan internal terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pada setiap fungsi pelayanan di lingkungan Polri; Ketiga, pengawasan terhadap kepatutan jangka waktu penyelesaian laporan polisi pada setiap tahapan penyidikan tindak pidana;

Keempat, Sosialisasi jenis, tarif dan waktu pelayanan di lingkungan Polda, Polres, polsek, hingga pol sub sektor; Kelima, Membuat regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap pungutan yang belum diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri guna melindungi petugas Polri yang bertugas di lapangan, jika memang memerlukan sumbangan sumbangan pihak ketiga untuk operasional Polri. Jika tidak, akan terus menjadi objek pengaduan masyarakat setiap tahun karena terindikasi sebagai pungutan liar. Mari dukung Polisi agar terus berkerja sesuai fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (ori-ntt, dbd)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...