• ,
  • - +

Artikel

POLEMIK BACALEG MANTAN TERPIDANA
• Jum'at, 07/09/2018 • Sabarudin Hulu
 
Sabarudin Hulu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

Perdebatan persyaratan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) mantan terpidana, seharusnya sudah selesai sebelum diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Saat ini, justru bukan hanya perdebatan tetapi menimbulkan permasalahan karena Bawaslu meloloskan bacaleg mantan terpidana. Beberapa bacaleg di daerah, kemudian Komisi Pemilihan Umum nyatakan tidak memenuhi syarat yakni di Kabupaten Rembang, Kabupaten Pare-pare, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Aceh, Sulawesi Utara. Lalu, kelima bacaleg mantan terpidana mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan panwaslu setempat dan tiga dinyatakan memenuhi syarat.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif yang telah diatur dalam konstitusi. Hak warga Negara ini, tentu dibatasi dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur terkait persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara tegas menyatakan "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi peryaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pengaturan persyaratan bacaleg dalam undang-undang pemilu, lebih lanjut diatur kembali oleh Komisi Pemilihan Umum yakni diundangkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap". Peraturan PKPU No. 20 Tahun 2018 ini, diundangkan tanggal 3 Juli 2018 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum Ham RI dalam Berita Negara RI tahun 2018 Nomor 834. Peraturan KPU ini, sah sebagai norma hukum yang berlaku dan mengikat umum bukan sebagai kebijakan atau Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, memang berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menjadi perdebatan ketika Bawaslu dan Panwaslu memproses dan mengabulkan sengketa pendaftaran bakal calon legislatif mantan terpidana. Apabila didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka Bawaslu dan Panwaslu yang menyatakan memenuhi syarat bagi bacaleg mantan terpidana berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajiban hukum yakni tidak mematuhi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai norma hukum. Tetapi, Bawaslu justru meloloskan mantan terpidana dengan mendasarkan pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009, 2014 dan 2015.

Publikasi sebagai mantan terpidana

Pengecualian syarat bacaleg mantan terpidana yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam Undang-undang Pemilu ditegaskan "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Persyaratan bacaleg yang diatur dalam PKPU yang tidak sesuai persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga ini menimbulkan penafsiran. Antara KPU dan Bawaslu. Seharusnya, KPU dan Bawaslu membahas mengenai bagaimana proses dan prosedur secara terbuka dan jujur oleh bacaleg mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Seyogianya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak menjadi perdebatan dan permasalahan karena telah dilalui semua proses penyusunaan yang akhirnya disahkan/ penetapan PKPU tersebut, tentu dengan pelibatan semua unsur terkait. Apabila Bawaslu tidak mematuhi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait persyaratan bacaleg, patut dipertanyakan apakah Bawaslu tidak dilibatkan dalam penyusunan hingga diundangkannya PKPU dimaksud. Artinya, ada proses penyusunan hingga pengesahan PKPU No. 20 Tahun 2018 yang tidak sesuai pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat berpotensi terjadi maladministrasi.

Sesuai Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berwenang membuat peraturan terkait penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu. Hal-hal yang belum diatur dan menimbulkan penafsiran, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan terknis yang disusun oleh KPU.

Untuk memeriksa dan menilai apakah proses penyusunan hingga terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terjadi maladministrasi atau bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilu, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sesuai asas hukum, bahwa suatu norma hukum tetap sah dan berlaku secara umum sepanjang belum ada pembatalan dari pengadilan. Bahkan dalam ayat (2) UU Pemilu, ditegaskan bahwa Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung. Selain pengujiannya di Pengadilan, juga ada lembaga negara yakni Ombudsman RI sesuai Undang-Undang No. 37 tahun 2008, yang berwenang mengawasi dan memeriksa apakah terjadi maladministrasi berupaya melampaui kewenangan ataupun penyimpangan prosedur terkait proses terbitnya suatu peraturan perundang-undangan.

Polemik ini, menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehingga dilaksanakan pertemuan antara KPU dan Bawaslu yang difasilitasi oleh DKPP, hasilnya berakhir dengan dead lock. Menunggu Putusan Pengadilan adalah jawaban dari polemik atas diloloskannya mantan terpidana sebagai bacaleg. Namun demikian, justru pimpinan Parpol ikut andil dalam menjawab diajukan atau tidaknya Bacaleg eks terpidana sesuai pakta integritas pimpinan parpol. Apabila parpol masih berani mendaftarkan bacaleg mantan terpidana, maka harus siap menerima konsekuensi sanksi dari publik sebagai pemilih. Apapun putusan pengadilan nantinya, tetap yang mengeksekusi adalah publik sebagai pemilih. Publik mengharapkan agar bacaleg yang terpilih nantinya, mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Silahkan parpol merenungkan hal ini. (SH)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...