Polda Papua Barat Teken Pencanangan ZI, Ombudsman Jadi Saksi
Manokwari - Ombudsman Perwakilan Papua Barat turut hadir sebagai saksi dalam Deklarasi Pencanangan Zona
Integritasi (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) di lingkungan Polda Papua Barat, Senin (02/03/20). Ombudsman
Papua Barat hadir mendampingi Wakapolda Papua Barat, Matius D. Fakhiri bersama Kepala BPS Provinsi Papua
Barat Maritje Pattiwaellapia pada pembukaan kegiatan tersebut. Turut hadir dalam acara ini, Perwakilan Pangdam XVIII Kasuari, Kajati Provinsi Papua Barat, Bupati Kabupaten Manokwari dan
beberapa instansi lainnya.
Pencanangan ZI juga diikuti seluruh Polres yang ada di Provinsi Papua Barat
melalui sambungan video conference.
Dalam sambutannya Wakapolda Papua Barat, Matius D. Fakhiri menyampaikan keinginannya bahwa pasca pencanangan Zona Integritas harus dilakukan perubahan dan peningkatan manajemen guna peningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima di tubuh Polri.
"Polda Papua Barat mendukung program pemerintah yang bersih, efektif dan efisien dalam mewujudkan Good Governance. Melalui komitmen Zona Integritas WBK/WBBM ini perlu ditata keorganisasian Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan yang prima. Oleh karena itu jauh hari sebelumnya Polda gencar mempersiapkan Polres-Polres di tingkat daerah untuk dinilai."
Lebih lanjut ia menegaskan agar semua Kapolres harus menjadi kepala pelayanan bukan hanya jadi komandan yang duduk diam dalam ruangan dan kami Polda akan mengecek langsung kesungguhan Polres dalam menjalankan Zona Integritas WBK/WBBM ini.
Asisten Ombudsman Papua Barat, Yunus Kaipman juga menyampaikan harapannya bahwa kiranya Deklarasi Pencanangan Zona Integritasi (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polda Papua Barat tidak hanya menjadi slogan semata namun harus menjadi langkah awal untuk kemajuan pelayanan publik di tubuh Kepolisian Daerah Papua Barat.
"Pencanangan ZI kiranya juga selaras dengan pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat. Kami Ombudsman juga setiap tahunnya melakukan penilaian tersebut melalui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Salah satu instansi yang kami nilai adalah Polres yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat yang tahun 2020 ini direncanakan akan dilakukan diseluruh Polres yang ada. Kami tahun 2019 lalu baru melakukan penilaian di 4 (empat) kabupaten yaitu Manokwari, Kota Sorong, Fakfak, dan Kaimana. Kiranya Komitmen Wakapolda ini akan menjadi awal yang baik sehingga penilaian yang akan dilakukan tahun 2020 akan menunjukan hasil yang baik pula" tutup Yunus.