Podcast Ombudsman Kalsel ke-31: Good University Governance

Banjarmasin (5/11/2020) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kembali melakukan sosialisasi melalui podcast yang sudah memasuki episode ke-31. Hadir sebagai narasumber, Lidia Agustina, Mahasiswi FISIP ULM Banjarmasin dan Dimas Sulung Susilo, Mahasiswa FISIP ULM Banjarmasin. Tema podcast yang diusung kali ini menyoroti tentang Good University Governance. Pengambilan tema ini dilatarbelakangi karena tata kelola universitas yang baik (Good University Governance) sangat penting untuk mencapai kesuksesan di universitas itu sendiri. Salah satunya untuk menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas dan siap bersaing di kancah nasional maupun internasional. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan kerja keras, kerja sama dan kedisiplinan tinggi dalam mendidik, serta mengajarkan nilai-nilai budaya dan pergaulan dalam masyarakat global.
Terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh universitas agar tercipta Good University Governance seperti yang disampaikan oleh Lidia. "Salah satu upaya menciptakan tata kelola universitas yang baik, bisa dengan mewujudkan visi dan misi dari universitas, atau membuka forum diskusi mengenai kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak kampus, dengan mengundang narasumber, baik dari masyarakat, akademisi, maupun mahasiswa sebagai pengguna layanan pendidikan", ucap Lidia di awal sesi podcast. Selain itu Dimas juga menambahkan bahwa tata kelola universitas yang baik juga harus memiliki tenaga pengajar yang kompeten, agar proses melajar mengajar bisa terlaksana dengan efisien dan efektif. Universitas juga harus memiliki kemampuan untuk menggalang dana dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak luar, dalam rangka pembangunan universitas.
Dalam melakukan upaya untuk menciptakan Good University Governance, diperlukan beberapa unsur yang harus dipenuhi, seperti yang disampaikan oleh Lidia. Ada 6 unsur yang harus dipenuhi oleh universitas agar dapat melakukan upaya menciptakan Good University Governance. Pertama, transparansi, dalam hal sistem pengelolaan informasi di kampus, misalnya keterbukaan informasi mengenai beasiswa, info mengenai besaran UKT, dan sebagainya. Kedua, pengorganisasian di universitas, apakah pelaksana pendidikan yang ditempatkan sudah tepat dan sesuai atau belum. Ketiga, mengenai responsivitas, seperti misalnya perkuliahan di masa Pandemi Covid-19, bagaimana respon kampus dalam menghadapi situasi seperti ini. Keempat, akuntabilitas, bagaimana universitas mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan yang sudah dikeluarkan. Kelima, partisipasi, yaitu tentang sejauh mana proses pengambilan keputusan dan membuatan kebijakan layanan pendidikan melibatkan partisipasi dari pihak internal dan eksternal. Keenam, pola kepemimpinan, bagaimana seorang pemimpin di universitas dapat mendorong seluruh lapisan civitas akademika untuk mewujudkan Good University Governance.
Selain itu, peran mahasiswa juga sangat penting dalam mewujudkan Good University Governance. Lebih lanjut Dimas menjelaskan ada 3 peran yang bisa dilakukan mahasiswa dalam tata kelola universitas yang baik. Diantaranya, mahasiswa bisa berperan sebagai agent of change, dimana mahasiswa bukan hanya sebagai penggagas perubahan, namun juga sebagai pelaku dari perubahan itu sendiri. Selanjutnya, mahasiswa juga bisa berperan sebagai agen of control, misalnya dalam perumusan kebijakan yang berpotensi membuat suasana tidak baik, mahasiswa bisa melakukan pengkajian dan mengkritisi kebijakan tersebut. Terakhir, mahasiswa merupakan iron stock, yakni sebagai aset negara di masa depan. Pada masa inilah mahasiswa akan menggantikan organisasi sebelumnya dalam memegang tongkat kepemimpinan, sehingga mahasiswa harus memiliki dua sifat; mahasiswa harus memiliki sifat kepemimpinan dan harus memiliki sifat moralitas yang baik sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik pula", jelas Dimas pada sesi akhir podcast.








