Pilkada Langsung vs Tidak Langsung: Implikasi Sistem Rekrutmen Kepala Daerah terhadap Pelayanan Publik

Akhir-akhir ini, ruang publik diramaikan oleh diskursus mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung versus tidak langsung. Di tengah perdebatan sengit mengenai prosedur demokrasi tersebut, tulisan ini mencoba memberikan perspektif lain dengan membedah masalah tersebut melalui kacamata pelayanan publik.
Perspektif ini menjadi krusial karena setiap tahun, masalah pelayanan publik diwarnai oleh pola keluhan yang berulang. Mulai dari penundaan berlarut, diskriminasi layanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan, hingga penyimpangan prosedur yang menciptakan ketidakpastian hukum. Seringkali, persoalan ini dibaca sebagai masalah teknis-administratif semata-sebuah kegagalan birokrasi di tingkat pelaksana. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pola maladministrasi sesungguhnya merupakan gejala hilir dari persoalan yang jauh lebih mendasar di hulu: mekanisme seleksi kepemimpinan daerah.
Berbagai temuan pengawasan dan pengalaman praktik pemerintahan daerah menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak berdiri di ruang hampa. Ia adalah produk dari keputusan politik. Tulisan ini menelaah relasi tersebut melalui kacamata Principal-Agent Theory, untuk memahami bagaimana distorsi dalam proses elektoral berkontribusi langsung terhadap terabaikannya hak warga atas pelayanan publik prima.
Jebakan Adverse Selection dan Insentif Birokrasi
Dalam perspektif teori keagenan, hubungan antara warga (sebagai Principal atau pemberi mandat) dan kepala daerah (sebagai Agent atau pelaksana mandat) adalah hubungan kontraktual untuk penyediaan barang dan jasa publik. Namun, praktik pemilihan kepala daerah kerap menghadapi tantangan serius berupa asimetri informasi.
Di tengah keterbatasan rasional pemilih (rational ignorance) untuk membedah rekam jejak teknokratis kandidat, proses seleksi politik seringkali tergelincir pada fenomena Adverse Selection (salah pilih). Kandidat yang muncul sebagai pemenang kerap kali bukan mereka yang memiliki kompetensi manajerial terbaik untuk mereformasi birokrasi, melainkan figur dengan popularitas elektoral tertinggi.
Tentu, kepala daerah bukan satu-satunya variabel. Namun, kepemimpinan daerah adalah penentu arah struktur insentif birokrasi. Ketika seorang pemimpin terpilih karena modal popularitas semata tanpa basis kompetensi, insentif utamanya saat menjabat cenderung bergeser: dari melayani publik menjadi memelihara citra politik. Akibatnya, pemenuhan standar pelayanan publik berpotensi terabaikan demi program-program populis jangka pendek yang tidak memperbaiki sistem layanan secara mendasar.
Kegagalan Fungsi Filter Partai Politik
Persoalan ini semakin rumit ketika kita membedah peran partai politik. Secara ideal, partai berfungsi sebagai Intermediary Principal atau penyaring yang memastikan hanya kandidat berkualitas yang disodorkan kepada publik. Namun, fungsi rekrutmen ini kerap macet ketika berhadapan dengan pragmatisme elektoral.
Dalam kondisi biaya politik yang tinggi, kapasitas teknokratis kandidat seringkali menjadi variabel sekunder setelah kemampuan memenuhi biaya pencalonan. Ketika "tiket" pencalonan lebih ditentukan oleh logistik ketimbang meritokrasi, partai gagal menjalankan peran filternya.
Konsekuensinya berdampak langsung pada tata kelola harian. Kepala daerah yang terpilih melalui proses transaksional berisiko melakukan kompromi dalam penempatan jabatan birokrasi. Posisi-posisi strategis dalam dinas pelayanan publik berpotensi diisi berdasarkan loyalitas tim sukses, bukan kompetensi. Inilah titik awal terjadinya maladministrasi struktural: ketidakcakapan yang dilembagakan melalui proses politik. Publik pada akhirnya harus menanggung "biaya keagenan" (agency cost) tersebut dalam bentuk layanan yang lambat, diskriminatif, dan tidak sesuai standar.
Relevansi bagi Pengawasan Publik
Ombudsman Republik Indonesia, sesuai amanat undang-undang, tidak masuk dalam ranah sengketa politik elektoral. Namun, Ombudsman berkepentingan langsung dengan outcome berupa kualitas pelayanan publik dari proses tersebut. Maladministrasi adalah hilir dari keruhnya proses seleksi di hulu.
Pengawasan pelayanan publik yang progresif tidak cukup hanya dengan menindak penyimpangan prosedur di loket pelayanan. Kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa kualitas layanan publik sangat bergantung pada integritas proses seleksi pemimpinnya. Maladministrasi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikator kegagalan negara dalam menghadirkan pejabat publik yang kompeten.
Menembus Kebuntuan Dikotomi Prosedural
Akhirnya, kembali pada pertanyaan yang meramaikan ruang publik hari ini: apakah Pilkada sebaiknya tetap langsung atau dikembalikan ke DPRD (tidak langsung)?
Perspektif pelayanan publik memberikan jawaban yang jernih bagi perdebatan ini. Perdebatan mengenai prosedur pemilihan menjadi tidak relevan jika mekanisme rekrutmen di hulu-yakni di tubuh partai politik-tidak dibenahi. Pengalaman demokrasi kita memperlihatkan bahwa tanpa perbaikan fungsi filter partai, mengubah sistem pemilu hanya akan menggeser lokasi kegagalan, bukan menghapusnya.
Pilkada Langsung di tengah keterbatasan informasi publik berisiko melahirkan pemimpin populer yang minim kompetensi teknis (adverse selection), sementara Pilkada Tidak Langsung di tengah partai yang pragmatis berpotensi menyuburkan kolusi elit (moral hazard). Keduanya bermuara pada hasil yang sama: lahirnya kepala daerah yang tersandera kepentingan politik dan abai terhadap kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, bagi masyarakat sipil pemerhati pelayanan publik, energi perbaikan bangsa tidak boleh habis hanya untuk memperdebatkan "cara memilih". Fokus harus digeser pada bagaimana memaksa sistem politik untuk menominasikan kandidat yang memiliki kapasitas teknokratis. Sebab bagi warga negara yang mengantre layanan kesehatan atau mengurus perizinan, tidak penting apakah kepala daerahnya dipilih di bilik suara atau di ruang sidang DPRD; yang terpenting adalah hadirnya negara melalui pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan memanusiakan.
Penulis: M Ilham Setiawan Bahri
Asisten Ombudsman RI








