Persiapan Video Conference Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Ombudsman Republik Indonesia pada hari Kamis mendatang, 8 Maret 2018, Pukul 09.00 WIB, secara nasional (se-Indonesia) akan menyelenggarakan video conference bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Video conference tersebut dilakukan serentak, menghadirkan kepala kantor wilayah BPN seluruh Indonesia, bertempat di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Untuk Kalimantan Selatan, bertempat di ruang Rupatama, gedung Utama Lantai 3, Polda Kalimantan Selatan.
Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN dan Polda Kalsel tentang persiapan teknis video conference tersebut. Acara di Kalsel akan dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, serta seluruh kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan.
Video conference ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, sudah ada MoU (Nota Kesepahaman) antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR, yang bertujuan mempermudah proses penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI dan tentu saja mempercepat perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan.
Pada saat video conference tersebut, Ombudsman RI akan menyampaikan sejumlah laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN secara nasional. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat jumlah laporan mengenai pelayanan BPN setiap tahunnya menempati peringkat tertinggi. Hampir seluruh Kantor Perwakilan, termasuk Kalimantan Selatan, menerima banyak laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN. Secara nasional, lebih dari 14% jumlah laporan didominasi oleh laporan BPN. Proses penyelesaian laporan BPN juga relatif memakan waktu yang tidak singkat, sehingga seringkali menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Selain mengupas sejumlah laporan masyarakat, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil Survey Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publlik, yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap BPN seluruh Indonesia. Sejumlah kantor BPN yang mendapat predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) akan diberikan apresiasi, sedangkan kantor BPN yang masih mendapatkan predikat kepatuhan sedang (zona kuning) atau bahkan buruk (zona merah) karena belum patuh pada UU Pelayanan Publik, akan diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan.