Permudah Akses Melapor, Ombudsman Jateng Giatkan PVL On The Spot On Air
SALATIGA - Dalam rangka mempermudah akses pengaduan masyarakat ke Ombudsman, Ombudsman RI Perwakilan Jateng melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot, yang dilakukan secaraon air di radio karena masa pandemi corona. (28/08/2020).
Kegiatan PVL on the spot merupakan salah satu Program Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan dimana Ombudsman membuka gerai pengaduan di titik (spot) yang banyak diakses masyarakat. Kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan jumlah laporan masyarakat dan memudahkan akses penyampaian pengaduan, sekaligus mensosialisasikan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman.
Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran kegiatan PVL on the spot adalah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Boyolali. Adapun pengambilan lokasi tersebut didasarkan pada statistik laporan jumlah Asal Daerah Pelapor/Terlapor tertinggi dan Jumlah Asal Daerah Pelapor/Terlapor terendah. Adapun telah dilaksanakan kegiatan PVL on the spot di Kabupaten Boyolali pada tanggal 19 Agustus 2020, dan di Kota Salatiga pada tanggal 28 Agustus 2020 kemarin.
Menurut penjelasan Siti Farida, jumlah laporan di Kota Salatiga termasuk rendah. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa aspek antara lain, masyarakat Kota Salatiga banyak yang belum mengenal Ombudsman, memang pelayanan publik di Pemerintah Kota Salatiga cukup baik, atau masyarakat banyak yang tidak berani melapor. Hal ini nampak pada saat on air, masih banyak pertanyaan seputar tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman, sehingga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Harapan kami dengan semakin dikenalnya Ombudsman, masyarakat Kota Salatiga akan semakin paham dengan hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan public, dan berani mengkritisi pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prosedur", tegas Siti Farida.
PVL on The Spot merupakan salah satu bentuk proaktif dan progresif Ombudsman dalam menjawab kebutuhan publik dengan melakukan 'jemput bola' bertatap muka, dan mendengarkan aspirasi publik di masa kenormalan baru, masyarakat setempat juga dapat berkonsultasi mengenai pelayanan publik, maladministrasi, serta menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Prosedur laporan kepada Ombudsman sangat mudah, masyarakat cukup menyampaikan kronologi laporan, bukti atau keterangan telah berupaya kepada pihak terlapor/ terkait dan menyertakan kartu identitas, tentunya tanpa dipungut biaya atau Gratis. Kehadiran Ombudsman dalam kegiatan on air ini merupakan respon sekaligus komitmen dalam memberi pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Jawa Tengah pada umumnya. (ori-jateng, kun).