• ,
  • - +

Artikel

Permasalahan Tapal Batas Dilaporkan Masyarakat, Ombudsman Minta Keterangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
• Sabtu, 11/01/2020 • vergina bawoleh SE
 
suasana klarifikasi dengan pihak Pemda Provinsi Sulut di Kantor Ombudsman RI Pwk Sulut

Manado -  Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menerima laporan masyarakat terkait persoalan tidak adanya tapal batas antara wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa yang menyebabkan kebingungan masyarakat atas letak tanahnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara pada Kamis (9/01/20) mengundang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dimintai klarifikasi secara langsung terkait tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat dimaksud.

Hadir dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan. Dalam keterangannya, Humiang menjelaskan bahwa saat ini batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa baru berupa titik-titik koordinat. Oleh karena itu, diperlukan tapal batas untuk memberikan kepastian letak wilayah. Humiang menambahkan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan penganggaran pengadaan dan pemasangan tapal batas dalam APBD.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Helda Tirajoh meminta agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat secepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat dan segera menyampaikan progres penyelesaiannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini bertujuan agar ada kepastian bagi masyarakat terkait letak dan status wilayah tanahnya serta untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum antar masyarakat di kemudian hari.



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...