Perluas Jejaring, Ombudsman Babel Gelar “Ombudsman Natak Kampung†di Desa Pasirputih
Desa Pasirputih, Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung bekerja sama dengan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Angkatan 13 Desa Pasirputih melakukan kegiatan "Ombudsman Natak Kampung" di Desa Pasarputih, Bangka Selatan.
Ombudsman Natak Kampung merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan sosialisasi Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Desa Pasirputih mulai tanggal 31 Juli 2018 s.d 01 Agustus 2018, yang dirangkai ke dalam beberapa bentuk sub kegiatan yaitu Spot Check Standar Layanan Publik Desa Pasirputih, Diseminasi Standar Layanan Publik bagi penyelenggara layanan di wilayah Desa Pasirputih, Diseminasi Maladiministrasi bagi para warga Desa Pasirputih, Diseminasi Generasi Anti Maladministrasi bagi para pelajar di Desa Pasirputih dan acara puncak akan diisi dengan Deklarasi Anti Maladministrasi sekaligus peresmian Pos Pengaduan Layanan Publik di Desa Pasirputih.
Ombudsman Natak Kampung bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah layanan publik yang ada di Desa Pasirputih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, membangun sinergi Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di perkampungan atau desa, menunjukkan esksistensi Sobat Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung lewat sinergi kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat umum dan dapat jadi sarana memperluas jejaring Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung hingga ke kampung-kampung dalam mengawasi pelayanan publik di sekitar.
"Ombudsman Natak Kampung tidak hanya sekedar memberikan infromasi ataupun sosialisasi tentang tugas pokok maupun fungsi Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, tapi juga bisa jadi solusi bagi masyarakat desa untuk bertanya, berkonsultasi bahkan melaporkan pengalaman-pengalaman buruknya sebagai pengguna layanan atas sikap penyelenggara layanan yang kurang baik", ujar Aldy Kurniawan, selaku Ketua Mahasiswa KKN UBB Tematik Angkatan 13 Desa Pasirputih.
Ombudsman Natak Kampung diharapkan mampu memantik peran aktif masyarakat di kampung-kampung untuk ikut bersama Ombudsman memaksimalkan perannya sebagai pengawas pelayanan publik eksternal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (M)