PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI

"Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Demikian Undang-Undang Kesehatan melalui Konsideran Menimbang huruf a mengamanatkan hal tersebut.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ini memberikan pengaturan secara tegas mengenai kepastian terselenggaranya pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan, yakni masyarakat.
Terselenggaranya pelayanan yang berkualitas di bidang kesehatan tentu tidak dapat dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia yang menyelenggarakan pelayanan tersebut. Apabila, mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan, penyelenggara pelayanan atau tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. Kualifikasi ini juga harus dibuktikan dengan izin yang diberikan pemerintah. Mengingat pentingnya peran penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan tersebut, kiranya juga harus diimbangi dengan perlindungan hukum.
Dewasa ini, pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan di bidang kesehatan lebih condong dengan menggunakan pendekatan hukum pidana. Sedangkan, terhadap pendekatan hukum administrasi sangat jarang digunakan. Padahal, tidak semua perbuatan yang ditimbulkan dari pelanggaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan tindak pidana. Penyelenggara pelayanan yang melakukan pelanggaran pelayanan di bidang kesehatan tersebut harus diuji lebih dahulu melalui pendekatan hukum administrasi yang dibuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi atau tidak.
Penyelesaian permasalahan pelanggaran penyelenggaraan di bidang kesehatan melalui pendekatan hukum administrasi ini merupakan hal yang menarik dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan serta dapat memberikan rasa aman bagi penyelenggara pelayanan dibidang kesehatan untuk menjalankan tugasnya tanpa dibayang-bayangi dengan ancaman pidana. Sedangkan, terhadap penegak hukum, penyelesaian pelanggaran penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan melalui hukum admnistrasi, diharapkan menjadi suatu bahan pertimbangan yang baik untuk mengakaji terlebih dahulu ada atau tidaknya maladmnistrasi yang dilanggar. Sehingga, pendekatan hukum pidana menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahaan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan.
1. Kekuatan Hukum Administrasi Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Penyelenggara Pelayanan Di Bidang Kesehatan
Sebelum mengkaji kekuatan hukum administrasi dalam memberikan perlindungan bagi penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan, ada baiknya terlebih dahulu memahami pengertian dari maladministrasi.
Maladmnistrasi ditinjau dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan / atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Penyelenggara pelayanan dapat dikatakan telah memenuhi pelayanan yang baik apabila, telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diantaranya menyangkut perbuatan yang sesuai dengan kompetensi dan standar operasional perosedur. Kaitan kekuatan hukum administrasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan adalah dalam rangka penyelenggara pelayanan di duga melakukan pelanggaran pelayanan.
Pelanggaran pelayanan ini sering dikaitkan dengan perbuatan tindak pidana, sebagai contoh seorang dokter di Rumah Sakit X diduga melakukan pelanggaran pelayanan dengan memberikan suntikan kepada seorang pasien. Sehingga, pasien tersebut meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, keluarga pasien melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pada konteks pelanggaran pelayanan publik di bidang kesehatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan tidak serta merta hanya merujuk pada pendekatan hukum pidana. Akan tetapi, juga perlu dikaji dari aspek pendekatan hukum administrasi.
2. Sinergi Antara Penegak Hukum Dan Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menyelesaikan Permasalahan Pelayanan Yang Dilakukan Penyelenggara Pelayanan Di Bidang Kesehatan
Pengkajian melalui pendekatan hukum administrasi dapat dilakukan untuk memastikan apakah dalam pelayanan yang diberikan penyelenggara di bidang kesehatan telah terjadi maladministrasi. Jika tidak terdapat maladministrasi yang dilanggar, maka hal ini dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi penegak hukum, khususnya Kepolisian untuk menelaah lebih lanjut bahwa peristiwa sebagaimana contoh di atas bukan merupakan tindak pidana.
Pertimbangan untuk menerapkan pendekatan hukum adminstrasi sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran pelayanan yang dilakukan penyelenggara kesehatan dapat melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggara pelayanan publik, yakni Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam hal, Ombudsman menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran/maladmnistrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan. Maka, sudah semestinya penegak hukum dalam hal ini Kepolisian mempertimbangkan perbuatan/pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan tersebut sebagai perbuatan yang tidak memenuhi unsur pidana.
Jika dalam hal ini, keluarga pasien sebagaimana contoh di atas merasa dirugikan oleh perbuatan dokter yang memberikan suntikan, sehingga diduga menyebabkan kematian. Maka, perlu juga dikaji melalui pendekatan hukum admnistrasi dengan meminta hasil pemeriksaan Ombudsman. Jika, dari pemeriksaan Ombudsman menyatakan tidak terdapat prosedur yang dilanggar dan tidak terdapat perbuatan melaumpaui kewenangan yang dilakukan dokter serta dibuktikan dengan kompetensi yang bersangkutan, sehingga tidak terdapat maladminstrasi. Oleh karenanya, penegak hukum, khususnya Kepolisian harus mempertimbangkan penyelesaian dengan pendekatan hukum pidana.