• ,
  • - +

Artikel

Perkuat Kapasitas, Ombudsman Kalsel Adakan Diskusi Tematik Bidang Sosial
ARTIKEL • Kamis, 29/04/2021 • Rizki Arrida
 
Ombudsman RI Perwakilan Kalsel adakan diskusi tematik pelayanan publik bidang sosial (foto: Rizki Arrida)

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengadakan Diskusi Tematik Pelayanan Publik yang dikhususkan untuk membahas seluk beluk pelayanan publik pada bidang sosial, menghadirkan narasumber dari Bidang Pengembangan Data dan Informasi (PDIK) Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Rizma Try Sakti pada Kamis (29/4/2021) pukul 09.00 WITA. Bertempat di Aula Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Jalan Letjen. S. Parman Nomor 57, Kota Banjarmasin, kegiatan ini dihadiri oleh unsur internal yaitu Kepala Perwakilan, Hadi Rahman, beserta jajaran Asisten Ombudsman RI dari masing-masing Keasistenan.

Hadi menyampaikan dalam sambutannya, "Diskusi Tematik merupakan salah satu rencana aksi yang dicanangkan dari Program Kerja Peningkatan Kapasitas Personal dan Kelembagaan. Ini merupakan Diskusi Tematik kedua pada tahun 2021 yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, setelah pada akhir Januari lalu (29/01) juga mengadakan Diskusi Tematik yang melibatkan Anggota DPD RI Kalsel dan perwakilan jejaring "Dangsanak Ombudsman."

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Muhammad Firhansyah menambahkan, "Diskusi Tematik mengundang praktisi yang berkecimpung dalam pelayanan publik bidang sosial sangat penting, mengingat substansi Jaminan Sosial merupakan salah satu substansi yang akses masyarakatnya relatif tinggi pada tahun 2020 lalu, yaitu sebanyak 65 akses. Dengan jumlah tersebut, ini berarti substansi Jaminan Sosial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah substansi Agraria."

Secara umum, diskusi tematik ini berjalan dengan lancar, efektif, dan diisi dengan tanya jawab secara aktif oleh insan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berdasarkan pengalamannya menangani laporan masyarakat dengan substansi jaminan sosial. Diskusi tematik ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan wajib, yaitu menggunakan masker, pembatasan peserta, serta mencuci tangan dengan air sabun/hand sanitizer.

Diskusi dibuka dengan penyampaian bidang-bidang di Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Hal ini penting guna mengetahui apa saja layanan yang dapat diakses oleh publik dan bagaimana proses bisnis dan standar pelayanan yang diberikan tiap-tiap bidang.

Dinsos Banjarmasin mencatat jumlah akses layanan sosial dari masyarakat pengguna layanan di Kota Banjarmasin pada tahun 2020 dengan total tidak kurang dari 5.000 akses masyarakat. Layanan yang paling banyak di akses (>75% dari total akses masyarakat) yaitu Layanan Informasi Data Kepesertaan DTKS dan Program Bantuan Sosial (bansos).

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yaitu basis data milik pemerintah yang memuat informasi rumah tangga warga sangat miskin hingga rentan miskin. Data ini sangat penting karena menjadi sumber acuan utama dalam penentuan sasaran program bansos yang bersumber dari APBD maupun APBN. Proses distribusi bansos yang bersumber dari APBN misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada umumnya menggunakan DTKS sebagai data rujukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat miskin untuk terdaftar dalam DTKS.

Bagaimana agar masyarakat miskin terdaftar di DTKS? Try Rizma kemudian menjelaskan alur DTKS yang menitikberatkan peranan dan pengawasan dari bawah hingga ke atas (bottom up), yaitu aduan masyarakat yang mengetahui atau merupakan warga miskin yang disampaikan ke tingkat Rukun Tetangga (RT), agar pihak RT menyampaikan informasi tersebut ke kegiatan yang disebut Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau Musyawarah Desa (Musdes).

Sebagaimana dijelaskan oleh Try Rizma dan didiskusikan bersama peserta Diskusi Tematik, Musyawarah Kelurahan atau Desa merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (atau Kelurahan). Pemutakhiran DTKS di tingkat RT merupakan salah satu hal strategis yang seharusnya dibahas pada Musdes/Muskel. Musyawarah Desa/Kelurahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Kondisi selama ini yang menjadi salah satu sumber masalah pemutakhiran data di DTKS yaitu kurang aktif/tidak adanya Musyawarah Desa/Kelurahan yang dilakukan, dikarenakan belum terinternalisasinya kesadaran akan pentingnya musyawarah tersebut. Pemerintahan Desa maupun Kelurahan cenderung menganggap bahwa musyawarah yang menjadi kewenangannya adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

Dengan tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa/Kelurahan secara rutin yaitu sekurangnya 6 (enam) bulan sekali, maka tentunya akan menghambat pemutakhiran data warga miskin yang terdapat di DTKS sehingga pada akhirnya akan terdapat ketimpangan data warga miskin yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.

Data DTKS di suatu wilayah Kelurahan atau Desa yang tidak termutakhirkan akan menimbulkan risiko adanya bantuan sosial yang salah sasaran, atau justru ada warga miskin baru (yang belum masuk ke DTKS) yang akhirnya tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah. Tidak heran apabila kemudian publik banyak mengeluhkan/melapor perihal belum menerima bantuan sosial atau distribusinya yang salah sasaran. (Riz)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...